METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Upaya Banding Anggodo Memeperberat Hukumannya

Putusan Upaya Banding Anggodo Memeperberat Hukumannya - Anggodo Widjojo menempuh upaya hukum banding, setelah dia divonis bersalah dan dihukum 4 tahun di Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat. Vonis 4 Tahun tersebut menurut Anggodo tidak adil, sehingga menurut UU anggodo widjojo berhak melakukan uapya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Upaya banding Anggodo tersebut telah diputus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa hukuman Penjara terpidana kasus penyuapan pimpinan KPK tersebut menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 5 bulan kurungan.

Namun Upaya banding yang dilakukan KPK terhadap dakwaan subsider atau kedua dari KPK yang menuntut Anggodo telah menghalang-halangi tugas KPK dalam memberantas korupsi, menurut Pengadilan Tinggi  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

KPK melakukan upaya banding karena merasa keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menganulir pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses pemeriksaan korupsi, karena waktu itu anggodo pernah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Kepolisian.
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top