METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Pengertian JUSTICE COLLABORATOR

Pengertian JUSTICE COLLABORATOR - Pengertian Justice Collaborator secara yuridis dapat ditemukan pada Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, Justice Collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.
Untuk menentukan seseorang sebagai Justice Collaborator, sesuai SEMA No. 4 Tahun 2011, ada beberapa pedoman, yaitu :
  1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalamSEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
  2. Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana.
  3. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana sebagai berikut :
  • Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau
  • Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Demikianlah Pengertian JUSTICE COLLABORATOR, semoga menambah pengetahuan kita tentang hukum. Sekian dan terimakasih.
Loading

13 comments:

21cell distributor pulsa murah said...

tetapi apakah Whistleblower tersebut betul2 memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada atau jangan2 ada kepentingan politik (ditunggangi), karena sekarang ini penegakan hukum sering dipolitisasi sehingga masyarakat menjadi binggug. trims

dhanny pbn said...

kemana melaporkn pelanggaran penyalahguna'an jejaring sosial

DonP *Konsultasi Hukum Online said...

@21cell : Hanya wesblower dan Tuhan yang tau kawan... :)

Dhany : Ke Polisi.. pakai undang udang ITE.. jika boleh tau, kasusnya seperti apa bro..
mana tau bisa kita bantu.. thanks

mojopahit said...

JC salah satu aktifitas mulia untuk negeri kita yang sedang bermasalah ini...

Kendari news said...

Lapor ama saya aja

Unknown said...

Trimakasih infonya sangat bermanfaat..

Unknown said...

Apa benar justice colaboration telah resmi di hapuskan ??
Mohon info detailnya min ??

Unknown said...

Apakah JC hanya berlaku untuk saksi / pelaku tindak pidana korupsi?

Oka Dharma Wicaksana, S.H said...

Menurut saya JC berlaku bagi tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan tindak pidana khusus lainnya.

Oka Dharma Wicaksana, S.H said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Untuk mengikuti JC kenapa Harus Di Minta Dana bahkan sampai 50/30jt/pelaku Yg Minat mengikuti program JC

Anonymous said...

Terima kasih untuk infox...

Azis Vans Soejabat said...

Berdasarkan Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 ancaman hukuman sama dengan tersangka utama.

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top