Pengertian Grasi | Dasar Hukum Grasi - Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.
Dasar hukum pemberian grasi oleh Presiden adalah pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pemberian Grasi diatur juga dalam UU No 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.
Berikut UU No 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.:
Download UU No 5 Tahun 2010
0 comments:
Post a Comment