Penganiayaan Biasa Dan Penganiayaan Ringan -Peristiwa Penganiayaan dengan korban Cici Paramida yang dilakukan oleh suaminya dan juga salah satu anggota DPR RI dari partai demokrat yang kepalanya dilempar buku oleh George Adicondro dalam sebuah diskusi.
Atas dua peristiwa tersebut jika kita merujuk pada KUHP setidaknya peristiwa tersebut masuk dalam unsur-unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) (Penganiayaan biasa) Jo. 352 ayat (1) KUHP (penganiayaan Ringan).
Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya seorang pelaku Penganiayaan, mengingat jika si pelaku dikenakan pasal 351 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsur penganiayaan biasa dimana pelaku harus ditahan, jika pelaku dikenakan pasal 352 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsure penganiayaan ringan sehingga pelaku tidak bisa ditahan. (Lihat ketetuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP).
Atas dua peristiwa tersebut jika kita merujuk pada KUHP setidaknya peristiwa tersebut masuk dalam unsur-unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) (Penganiayaan biasa) Jo. 352 ayat (1) KUHP (penganiayaan Ringan).
Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya seorang pelaku Penganiayaan, mengingat jika si pelaku dikenakan pasal 351 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsur penganiayaan biasa dimana pelaku harus ditahan, jika pelaku dikenakan pasal 352 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsure penganiayaan ringan sehingga pelaku tidak bisa ditahan. (Lihat ketetuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP).
Cici Paramida Teraniaya
Contoh :
Pada tanggal 7 Maret 2010, pukul 03.30 WIB ada seseorang perempuan dianiaya oleh mantan suaminya, akibat penganiayaan tersebut si korban mengalami luka dan rasa sakit pada bagian bibir dan mulutnya. Bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi Korban pada waktu yang sama melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah sampai dan melaporkan peristiwa tersebut Si Korban di mintai keterangan (BAP) tentang bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa pelakunya, hingga pada akhirnya munculah pertanyaan terakhir dari penyidik , dan si Korban ditanya oleh Penyidik : Apakah setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Saksi Korban masih bisa bekerja ? Jawab Korban “ Iya, saya masih bisa bekerja dengan baik. Bahwa dengan alasan si korban masih bisa bekerja dengan baik, akhirnya Penyidik berkesimpulan bahwa Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan ringan walaupun jika kita lihat secara kasat mata demikian rupa parahnya luka tersebut. Akibat dari penggunaan pasal tersebut akhirnya Pelaku tidak ditahan.
Bahwa selanjutnya setelah proses Pelaporan dan pemeriksaan selesai, ternyata keesokan harinya akibat dari pemukulan tersebut Korban merasakan sakit nyeri yang luar biasa pada bagian mulutnya, sehingga menyebabkan si Korban tidak bisa berfikir dan berkonsentrasi, dan pada hari selanjutnya tanggal 8 Maret 2010 korban tidak bisa masuk kerja. Bahwa selanjutnya Korban kembali mendatangi Penyidik dan meminta supaya pelaku ditahan, mengingat rasa sakit yang dialami oleh Korban luar biasa sakitnya, khususnya dibagian mulut. Atas pernmintaan tersebut Penyidik menolak untuk melakukan penahanan dengan alasan si korban bukan lah penyanyi , sehingga walaupun mulutnya sakit dianggap masih bisa melakukan aktifitas. Namun sebaliknya jikapun luka kecil dijari seorang pemain biola yang hal tersebut menyebabkan si pemain biola tidak bisa bermain biola maka kejahatan tersebut adalan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan sipelaku bisa ditahan.
Bahwa pandangan tersebut sangatlah konservatif, diskirminatif dan sangat jauh dari rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik terlalu simplikatif dalam mengartikan sakit yang dapat mengahalangi seseorang untuk bekerja. Bagaimana jika si Korban adalan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja / pengangguran, ketika dirinya teraniaya dan menimbulkan luka dijarinya sehingga akibat luka dijarinya dia tidak bisa memotong bawang atau cabai apakah sipelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan ditahan. Pertanyaan ini sangat penting untuk kita ajukan, mengingat terkadang penyidik sering kali bermain-main dan melakukan jual beli pasal dalam sebuah perkara, dimana kepada korban dia mengatakan pasal yang dikenakan adalah pasal 352 sehingga pelaku tidak ditahan, sedangkan pada pelaku selalu diancam akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga harus ditahan. Hasilnya tentu saja si pelaku akan mengeluarkan uang bagaimana caranya supaya sipelaku tidak ditahan, sedangkan tanggung jawab Penydidik kepada Korban tidak perlu susah-susah mengingat dari awal penyidik sudah mengelabui korban dengan penggunaan pasal 352 ayat (2) KUHP dimana Pelaku tidak bisa ditahan.
Bahwa jika kita melihat akibat dari pemukulan tersebut tenyata sikorban mengalami sakit nyeri dan tidak bisa bekerja dengan baik, maka secara otomatis unsur-unsur penganiayaan ringan tidak bisa lagi dipertahankan oleh Penyidik dalam perkara tersebut, melainkan masuk dalam peristiwa penganiayaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, sehingga sudah seharusnya pelaku penganiayaan tersebut ditahan.
Jalan terbaik atas perkara tersebut adalah Korban dapat meminta BAP tambahan yang mana hal tersebut dibenarkan menurut KUHAP. Dalam BAP tambahan Korban bisa kembali menerangkan bahwa selang beberapa hari ternyata luka yang dialami telah mengakibatkan sakit yang luar biasa sehingga Korban tidak bisa bekerja dan harus meliburkan dirinya 2 hari untuk beristirahat.
Jika Pihak penyidik menolak untuk BAP tambahan, maka jalan terbaik adalah mencabut berkas laporan dan memindahkannya ke tingkat yang lebih tinggi lagi dengan alasan penyidik ditempat laporan semula tidak professional. Dalam hal ini, jika pelaporan dilakukan di Polsek maka si pelapor bisa memindahkan laporannya ke Polres, hingga terus berturut-turut kejenjang Polda dan Mabes Polri, mengingat menurut KUHAP hal tersebut dibenarkan.
Pada tanggal 7 Maret 2010, pukul 03.30 WIB ada seseorang perempuan dianiaya oleh mantan suaminya, akibat penganiayaan tersebut si korban mengalami luka dan rasa sakit pada bagian bibir dan mulutnya. Bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi Korban pada waktu yang sama melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah sampai dan melaporkan peristiwa tersebut Si Korban di mintai keterangan (BAP) tentang bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa pelakunya, hingga pada akhirnya munculah pertanyaan terakhir dari penyidik , dan si Korban ditanya oleh Penyidik : Apakah setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Saksi Korban masih bisa bekerja ? Jawab Korban “ Iya, saya masih bisa bekerja dengan baik. Bahwa dengan alasan si korban masih bisa bekerja dengan baik, akhirnya Penyidik berkesimpulan bahwa Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan ringan walaupun jika kita lihat secara kasat mata demikian rupa parahnya luka tersebut. Akibat dari penggunaan pasal tersebut akhirnya Pelaku tidak ditahan.
Bahwa selanjutnya setelah proses Pelaporan dan pemeriksaan selesai, ternyata keesokan harinya akibat dari pemukulan tersebut Korban merasakan sakit nyeri yang luar biasa pada bagian mulutnya, sehingga menyebabkan si Korban tidak bisa berfikir dan berkonsentrasi, dan pada hari selanjutnya tanggal 8 Maret 2010 korban tidak bisa masuk kerja. Bahwa selanjutnya Korban kembali mendatangi Penyidik dan meminta supaya pelaku ditahan, mengingat rasa sakit yang dialami oleh Korban luar biasa sakitnya, khususnya dibagian mulut. Atas pernmintaan tersebut Penyidik menolak untuk melakukan penahanan dengan alasan si korban bukan lah penyanyi , sehingga walaupun mulutnya sakit dianggap masih bisa melakukan aktifitas. Namun sebaliknya jikapun luka kecil dijari seorang pemain biola yang hal tersebut menyebabkan si pemain biola tidak bisa bermain biola maka kejahatan tersebut adalan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan sipelaku bisa ditahan.
Bahwa pandangan tersebut sangatlah konservatif, diskirminatif dan sangat jauh dari rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik terlalu simplikatif dalam mengartikan sakit yang dapat mengahalangi seseorang untuk bekerja. Bagaimana jika si Korban adalan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja / pengangguran, ketika dirinya teraniaya dan menimbulkan luka dijarinya sehingga akibat luka dijarinya dia tidak bisa memotong bawang atau cabai apakah sipelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan ditahan. Pertanyaan ini sangat penting untuk kita ajukan, mengingat terkadang penyidik sering kali bermain-main dan melakukan jual beli pasal dalam sebuah perkara, dimana kepada korban dia mengatakan pasal yang dikenakan adalah pasal 352 sehingga pelaku tidak ditahan, sedangkan pada pelaku selalu diancam akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga harus ditahan. Hasilnya tentu saja si pelaku akan mengeluarkan uang bagaimana caranya supaya sipelaku tidak ditahan, sedangkan tanggung jawab Penydidik kepada Korban tidak perlu susah-susah mengingat dari awal penyidik sudah mengelabui korban dengan penggunaan pasal 352 ayat (2) KUHP dimana Pelaku tidak bisa ditahan.
Bahwa jika kita melihat akibat dari pemukulan tersebut tenyata sikorban mengalami sakit nyeri dan tidak bisa bekerja dengan baik, maka secara otomatis unsur-unsur penganiayaan ringan tidak bisa lagi dipertahankan oleh Penyidik dalam perkara tersebut, melainkan masuk dalam peristiwa penganiayaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, sehingga sudah seharusnya pelaku penganiayaan tersebut ditahan.
Jalan terbaik atas perkara tersebut adalah Korban dapat meminta BAP tambahan yang mana hal tersebut dibenarkan menurut KUHAP. Dalam BAP tambahan Korban bisa kembali menerangkan bahwa selang beberapa hari ternyata luka yang dialami telah mengakibatkan sakit yang luar biasa sehingga Korban tidak bisa bekerja dan harus meliburkan dirinya 2 hari untuk beristirahat.
Jika Pihak penyidik menolak untuk BAP tambahan, maka jalan terbaik adalah mencabut berkas laporan dan memindahkannya ke tingkat yang lebih tinggi lagi dengan alasan penyidik ditempat laporan semula tidak professional. Dalam hal ini, jika pelaporan dilakukan di Polsek maka si pelapor bisa memindahkan laporannya ke Polres, hingga terus berturut-turut kejenjang Polda dan Mabes Polri, mengingat menurut KUHAP hal tersebut dibenarkan.
24 comments:
tambah lg kasus kasus yang lain om, biar msyrkt bisa tau ttg pidana dan hukumn2nya...biar masyarkat lebih rukun dan damai
apakah kasus pada pasal 351 ataupun pasal 352 bisa diselesaikan dengan jalan damai / di mediasi?tanpa harus di proses lebih lanjut? terimakasih atas perhatiannya,
yang menentukan itu termasuk luka berat atau ringan bukanlah korban, saksi atau tersangka. Tetapi bagaimana hasil Visum Et Repertum yang disimpulkan oleh dokter.
Apakah saya bisa menceriterakan kasus yang saya hadapi, dan sekalian minta nasehat hukum. Kurang lebih adalah kebalikan kasus ini. Dugaan saya penyidik dibayar agar saya bisa dihukum/ dipenjara. Banyak keganjilan yang mau saya urailkan. Jawaban saya tunggu di : verdi.sit@gmail.com
Terimakasih
sama seperti yg saya alami sekarang pelaku hanya dijerat pasal352 padahal pelaku dapat dikenakan pasal penganiayaan berencana saya sebagai wanita yg tidak tahu hukum hanya bisa diam berharap pelaku ditahan
lebih parah lagi kasus yg menimpa adik sy(korban) yg sudah dua kali dianiaya oleh pelaku yg sama malah sudah ada pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kejadian yg pertama..namun pelaku sama sekali tidak ditahan mungkin kerna pelakunya adik bupati atau apa sy pun tidak tau apa ini hukum
Terjadi Keributan antara Tetangga A dengan B , sampai terjadi si A tidak Sengaja untuk Memukul si B . Dasar atau Sebabnya , Si B sudah lama bikin Gudang Material Kabel , Besi-Besi ( beberapa Ukuran ) dan Tiang Listrik. Si A merasa Terganggu dengan Brisik Besi dan Penggelaran Kabel untuk mengukur Panjang di Pinggir jalan sehingga mengganggu Fasilita jalan dan Pintu Pagar si A , Sudah di Beritahu dengan Baik dan seringnya " Mengganggu Fasilitas Umum dan Komplek Perumahan . Karena Tegoran si A dan Si B merasa Arogan dan Malah Menjawab tidak Sopan .ahirnya tidak Sengaja terpukul karena sebetulnya tidak sengaja karena bukan petinju , ngak pernah berkelahi dan si A juga orang Baik dan Sopan terhadap Tetangga , Tetapi di karenakan Sering terganggu oleh si B , ahirnya Menegor , ( Karena Pusing karena Ulahnya ).
Apakah dengan Kejadian tersebut bisa di Gunakan Pasal 351 ayat 1, dan Alangkah Indahnya Berdamai melalui RT dan RW maupun Tokoh Masyarakat , tidak dengan Arogansinya Lapor Polisi dengan Arogansinya si B , Bisa dengan segal - galanya dengan " SAWERAN " ? , jelas PIDANA dengan Mudahnya .
jika terjadi perkelahian 1 lawan 1 (duel) di suatu tempat, salah satu orang yg berkelahi melapor kan ke polsek, namun pada saat peristiwa tersebut tidak ada saksi mata, apakah perkara tersebut bisa di proses ? jika bisa masuk dalam pasal berapa ?
Bil
Bila kita mengalami penganiayaan oleh pasangan kita(bukan swami) bskah kt melaporkan kasus ni. Matanya sampai bengkak dh 10hr gk jg sembuh sedang dia jg sdh menghabiskan uang perempuan itu 40jt bisakah hal ini d bw ke rana hukum?
senin minggu lalu, saya telah dapa tindak kekerasan oleh mantan pacar, saya ditampar ditempeleng jugadiludahi. teman laki lakinyapun ikut memukul pundak saya. masih bisakah saya melapor dan masih bisakah visum dilakukan tetapi saya tidak mengalami luka?
Saya mau tanya nih pak jangka waktu tahan polisi itu berapa lama sih.
Dana juga korbannya lukanya hanya tergores saja ngapain saudara saya di kenakan pasal 351 ayat 1.
Lalu berapa biaya yang akan di keluarka n oleh kami. Dan jika penyidik tersebut menjual pasal tersebut di lapor kemana? Tolong pak.
Saya mau tanya nih pak jangka waktu tahan polisi itu berapa lama sih.
Dana juga korbannya lukanya hanya tergores saja ngapain saudara saya di kenakan pasal 351 ayat 1.
Lalu berapa biaya yang akan di keluarka n oleh kami. Dan jika penyidik tersebut menjual pasal tersebut di lapor kemana? Tolong pak.
Sangat bermamfaat, semoga dpt menjadi pembelajaran buat qt semua
Saya skrang sedang menjalani proses hukum pasl 351, saya disini disebut sebagai terdakwa, singkat cerita saya melakukan penganiayaan dikarenakan perempuan yg saya pukul tersebut selalu menganggu rumah tangga saya, sudah sekian kali saya Kasih peringatan dia tidak mengubris pada akhirnya saya bertemu dengan dia bermaksud ingin bicara baik-baik namun dia malah mengelak sedangkan bukti sudah sangat jelas, dan dia menantang saya untuk memukul dibagian wajahnya dengan spontanitas sya memukulnya sampai hidungnya berdarah, dan keesokan harinya saya mendapatkan surat panggilan dari pihak yg berwajib, saya sudh berusaha mediasi denan korban, korban pun bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ini namun dengan syarat saya harus membayar ang sebesar 10jt kepadanya, saya minta saran sebaiknya apa langkah yg harus saya lakukan saat ini?
Saya skrang sedang menjalani proses hukum pasl 351, saya disini disebut sebagai terdakwa, singkat cerita saya melakukan penganiayaan dikarenakan perempuan yg saya pukul tersebut selalu menganggu rumah tangga saya, sudah sekian kali saya Kasih peringatan dia tidak mengubris pada akhirnya saya bertemu dengan dia bermaksud ingin bicara baik-baik namun dia malah mengelak sedangkan bukti sudah sangat jelas, dan dia menantang saya untuk memukul dibagian wajahnya dengan spontanitas sya memukulnya sampai hidungnya berdarah, dan keesokan harinya saya mendapatkan surat panggilan dari pihak yg berwajib, saya sudh berusaha mediasi denan korban, korban pun bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ini namun dengan syarat saya harus membayar ang sebesar 10jt kepadanya, saya minta saran sebaiknya apa langkah yg harus saya lakukan saat ini?
Saya skrang sedang menjalani proses hukum pasl 351, saya disini disebut sebagai terdakwa, singkat cerita saya melakukan penganiayaan dikarenakan perempuan yg saya pukul tersebut selalu menganggu rumah tangga saya, sudah sekian kali saya Kasih peringatan dia tidak mengubris pada akhirnya saya bertemu dengan dia bermaksud ingin bicara baik-baik namun dia malah mengelak sedangkan bukti sudah sangat jelas, dan dia menantang saya untuk memukul dibagian wajahnya dengan spontanitas sya memukulnya sampai hidungnya berdarah, dan keesokan harinya saya mendapatkan surat panggilan dari pihak yg berwajib, saya sudh berusaha mediasi denan korban, korban pun bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ini namun dengan syarat saya harus membayar ang sebesar 10jt kepadanya, saya minta saran sebaiknya apa langkah yg harus saya lakukan saat ini?
Aku mau cerita nih,suami aq sama kedua temennya mukulin orang dan orang yang dipukulinnya 2 orang,setelah beberapa hari berlalu dari kejadian itu,para korban melaporkan suami dan temen2 suami saya,tanggal 9 suami aku di tahan di polres,pertanyaannya apakah bisa cabut perkara ke polisi ?
Ataukah tetap harus melalui korban dulu?
Mohon bantuannya
Mana saya sedang hamil ..
Bagaimana hukuman apabila seseorang Atasan (Bendahara) sedang memaki saya di tempat umum dengan kata kasar dan memukul wajah serta menendang paha saya..?? Tolong bantuannya..
Salam sejahterah. Saya mau bertanya, apakah kasus ancaman masih bisa di proses setelah 1 bulan yang lalu. Kami sekeluarga masih was was. Belum ada titik terang atas ancaman ini takut sewaktu2 benar2 teejadi. Saya inisiatif ingin melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sementara sya ingin tahu dulu apakah masih bisa di terima laporan ini.
Adakah anda sangat tertanya-tanya, "Bagaimana untuk mendapatkan kembali suami saya?" selepas banyak masa berlalu tanpa suami anda kembali kepada anda? Sekarang anda terjebak dalam keadaan yang sangat terdesak, kerana minda anda terasa lelah, sementara tubuh anda sanggup pergi sejauh mana untuk mendapatkan kembali suami anda mengapa tidak menghubungi ejaan Dr.Yakaya yang e-melnya: Yakayatemple@gmail.com atau tambah dia di WhatsApp +2347050270227 dan dapatkan suami anda kembali dalam masa 24 jam
Saya mau tanya apakah suatu pemukulan ringan yg hrsya psl 352 tp sm penyidik dikenakan 351 ayt 1, sblmnya sdh ada damai tp tdk tertulis bisa diproses hukum?
Saya mau tanya masalah penganiayaan ringan ...kan diatur dalam uu 352 terus sangsi 3 bln penjara apa bila merasakan sakit kendati sementara dan tidak menimbulkan rasa sakit serta tdk menghalangi aktivitas , tapi apabila tdk ada rasa sakit atau percobaan tidak boleh dipidana .. tapi yang saya alami saya di tampar 7 kali dan saya merasakan sakit pada leher dan pipi saya , tapi visum mengatakan nihil ... penamparan itu sudah direncanakan sama pacar nya dan sama orang yang menampar saya saat mereka berdua di kamar hotel sebelum saya datang bersama teman saya... Setelah saya lapor polisi di bareskrim mengatakan bahwa itu tidak ada pidana karena penganiayaan ringan jadi pelaku tidak dihukum ... Padahal saya baca di internet apa bila merasakan sakit walaupun sementara dan ada saksi meski tidak ada bukti tetap bisa di beri sangsi di tahan 3 bulan .. tapi ketika saya lapor di kepolisian di daerah saya polisi mengatakan itu tidak bisa di pidanakan ... Saya mohon penjelasan bagaimana perjalanan mengenai pasal 352 sehingga dengan kasus yang seperti saya alami tidak bisa di pidana kan ....
Berapa lama proses kasus 351 di tahan
Post a Comment