Dasar Hukum Naturalisasi Irfan Bachdim - Pemain Timnas Indonesia Irfan Bachdim lahir dan besar di belanda, berkat naturalisasi (pewarganegaraan) maka irfan Bachdim dapat bermain untuk membela Timnas Indonesia di kompetisi apapun, dan Irfan Bachdim sampai saat ini sudah membuktikan bahwa dia memang layak diperjuangkan dengan naturalisasi oleh PSSI.
Sebenarnya Irfan bachdim adalah warga negara Indonsia karena Bapaknya asli orang Indonesia, hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Jadi Irfan bukan dinaturalisasi, melainkan dia memang warga negara indonesia.
Berikut bunyi dari UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia :
Sebenarnya Irfan bachdim adalah warga negara Indonsia karena Bapaknya asli orang Indonesia, hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Jadi Irfan bukan dinaturalisasi, melainkan dia memang warga negara indonesia.
Berikut bunyi dari UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia :
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
Warga Negara Indonesia adalah:
a.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
f.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
g.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;
i.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan pengeritian warga Negara Indonesia diatas maka Irfan Machdim berada di butir C, namun pada pasa 6 UU No 12 Tahun 2006 ini menyatakan :
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Jadi apakah Irfan Machdim pada saat usia 18 tahun memilih kewarganegaraan belanda ataukah Indonesia ? Bila pada saat itu Irfan Machdim memilih kewarganegaraan Belanda, maka naturalisasi (pewarganegaraan) adalah sitilah yang tepat buat masuk Irfan ke Timnas.
0 comments:
Post a Comment