METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Pertimbangan Hakim Hukuman Gayus 7 Tahun Denda 300 Juta

Pertimbangan Hakim Hukuman Gayus  7 Tahun Denda 300 Juta - Pengadilan Negeri jakarta selatan telah memvonis  Gayus Halomoan P Tambunan 30, pegawai Direktorat Jendral Pajak divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara dan denda sebesar 300 jt.

Seperti diketahui, Gayus Halomoan P Tambunan dihukum ringan, tidak sampai separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Majelis hakim terdakwa Gayus menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta  subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan JPU menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Inilah pertimbangan Hakim Menghukum gayus 7 tahun Penjara denda 300 juta

Ketua majelis hakim Albertina Ho menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam dakwaan  JPU, yakni dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua primair, dakwaan ketiga dan dakwaan keempat. Albertina menyatakan, Gayus terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan korupsi saat menangani keberatan dan banding wajib pajak, PT Surya Alam Tunggal (SAT). Gayus telah mengusulkan kepada pimpinannya supaya menerima keberatan dan banding PT SAT.

Dikatakan, Gayus tidak melakukan penelitian secara teliti, cermat dan menyeluruh saat mengusulkan untuk menerima keberatan dan banding PT SAT kepada pimpinannya. Albertina mengungkapkan, negara dirugikan Rp 570 juta atas diterimanya keberatan dan banding tersebut.Perbuatan tersebut, lanjut Albertina, telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan kedua primair yakni telah menyuap 760 ribu dolar AS kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol M Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung.

Albertina mengatakan, Gayus telah menyuap mereka supaya blokir 10 rekeningnya di Bank Mandiri dicabut, tidak ada penyitaan rumah, dan pemeriksaan di luar gedung Bareskrim Mabes Polri yakni di hotel. Atas perbuatan tersebut, Gayus dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor.

Sedangkan Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan ketiga dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus terbukti telah memberikan janji kepada Ketua PN Tangerang, Muhtadi Asnun 40 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang akan diterimanya.

Albertina menambahkan, bahwa Gayus telah melanggar Pasal 22 jo Pasal 28 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti dakwaan keempat. Gayus dinyatakan telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik terkait kepemilikan Rp 28 miliar di rekening terdakwa di Bank Mandiri.

Surat Perjanjian Palsu

Gayus terbukti membuat surat perjanjian palsu dengan Andi Kosasih. Surat perjajian itu dibuat supaya rekeningnya yang telah diblokir dapat dibuka kembali. Majelis hakim menilai hal-hal yang memberatan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan perbuatan terdakwa menghambat pemasukan pajak.

Sedangkan yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai keluarga yang masih membutuhkan perlindungan dan kasih sayangnya dan terdakwa masih berusia muda sehingga mempunyai kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya.

Albertina dalam kesempatan tersebut juga menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang meminta majelis hakim memberikan penetapan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus mafia pajak tersebut. Dia beralasan semua penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top