METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Hukuman Arifinto Anggota DPR Menonton Video Porno


Hukuman Arifinto Anggota DPR Menonton Video Porno - Arifinto Anggota DPR yang menonton Video porno saat sidang dapat dihukum karena jelas melanggar Pasal 5 jo Pasal 31 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan mengunduh materi pornografi dengan disertai ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain melanggar ketentuan diatas Arifinto kader dari Partai keadilan Sejahtera ini dapat dikenakan pasal 6 jo pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana menurut kesaksian Fotografer yang melihat moment itu menyatakan bahwa Arifinto mengambil video tersebut dari Folder tablet nya, hal ini berarti Arifinto menyimpan video tersebut.

Kasus ini harus segera diselediki oleh pihak Kepolisian, jangan lagi diberikan toleransi, apalagi saat ini pemerintah dengan genjar-genjarnya menyatakan perang terhadap pornografi, jadi kasus ini dapat dijadikan sebagai pembuktian apakah pemerintah serius atau tidak.

Kejadian ini juga dapat dijadikan momen sebagai penegakan hukum yang saat ini dimata masyarakat mulai lemah, bahkan terkesan tebang pilih. Jadi ini sebuah ujian kepada polri apakah Hukum lebih kuat dibanding politik. Selamat mengikuti, semoga tidak kabur seperti Century dan Pajak.

Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top