METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Kakek 67 Tahun Dituduh Mencuri Papan

Kakek 67 Tahun Dituduh Mencuri Papan- Seorang kakek 67 Tahun diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Kakek ini dituduh melakukan pencurian papan.Tiodore Galimbat bakara begitu nama lengkap sang kakek yang saat ini harus menunggu putusan pengadilan tentang kasus pencurian yang dituduhkan padanya.

Penuntut Umum menuntut Tiodore selama 6 bulan pidana kurungan, karena Tiodore telah melakukan tindak pidana pencurian Papan milik Hotman Bakara yang dilakukan bersama-sama dengan anaknya Rifau N Bakara (27 tahun di Desa Sipolha, Kec. Pematang Sidamanik. Simalungun sekitar 2007 hingga 2009 silam.

Dalam surat tuntutannya Penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 363 KUHP, yakni Pencurian dengan pemberataan.

berbeda dengan penilaian pengunjung sidang, bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dan Pennunutut umum tidak sama sekali mempertimbanhkan keterangan saksi-saksi, dimana tidak seorangpun saksi melihat dan membenarkan terdakwa telah mencuri.

Bahkan menurut beberapa saksi efendi bakara dan linus bakara, papan itu merupakan milik kedua saksi sendiri, dan papan itu diberikan secara cuma-cuma kepada Tiodore.

Kasus diatas, lagi-lagi telah membaut kita bertanya-tanya, bagaimakah kita mendapat keadilan sedangkan penegak keadilan sendiri mengabaikan suara rakyat, bahkan dengan egonya menyatakan telah terbukti dengan sah dan meyakinkan.
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top