METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Abu Bakar Baasyir Tolak Penangkapanya


Abu Bakar Baasyir Tolak Penangkapanya - Abu Bakar Ba'asyir  masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukum Ba`asyir, Mahendradtta, mengungkapkan bahwa kliennya menolak penangkapan yang dilakukan Densus 88.

Menurut Mehendradatta, tak ada kejelasan soal keterlibatan Ba`asyir dalam peristiwa teroris apapun. Mehendradatta menilai tuduhan keterlibatan Ba`asyir dalam terorisme tidak berdasar. "Karena tidak jelas terlibat terorisme mana," tegas mahendrata.

Ba`asyir bahkan menegaskan penangkapan dirinya tak lebih dari pesanan pihak asing yakni Israel, AS, dan antek-anteknya. "Ini serangan balik asing terhadap dakwah," ujar Mahendradatta.

Sebelumnya, Kabid Humas Mabes Polri Irjen Polisi Edward Aritonang mengatakan bahwa Ba`asyir berperan aktif dalam pelatihan militer teroris di Aceh. "Merestui dan mendanai,". Termasuk menunjuk Dulmatin sebagai penanggung jawab lapangan. (detik.com)

Terkait penolakan penagkapan oleh densus, Baasyir bersama kuasa hukumnya dapat mengajukan pra peradilan, jangan malah balik mendunding piha-pihak lain. agar persoalannya jang mambias kemana-mana.

Pra Peradilan menggambarkan suatu eksistensi sebuah peradilan, dimana terdapat wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Mengenai praperadilan ini diatur dalam Pasal 1 poin 10 Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dalam Pasal 77 KUHAP juga dinyatakan bahwa, Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top