Cut Tari Bukan Korban Tapi Pelaku - Kuasa hukum cut tari Hotman paris Hutapea mengatakan bahwa Cut Tari seharusnya tidak diadili terkait kasus video porno yang menimpanya, oleh karena itu kasus ini akan dibawa Hotman ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Menurut Paris klienya adalah Korban sehingga tidak layak diadili, makanya dalam waktu dekat mau mempertanyakan kepada Peradi, apakah orang yang tidak ikut terlibat dalam prsoes penyebaran video itu juga harus diadili.
Pendapat Hotman paris hutapea ini, sah-sah saja dalam rangka dia sebagai kuasa hukum tari, tapi apakah benar demikian? Yang jelas untuk mengetahui seseorang bersalah biarlah pengadilan yang memutuskan agar tidak menimbulkan polemik dimasyarakat.
Terkait permintaan pendapat pada sesama advokat, juga sah-sah saja akan tetapi hal ini jangan menggiring opini publik, bahkan mempengaruhi independensi peradilan, apalagi hal ini dilakukan bagian dari skenario pembebasan cut tari dari jeratan hukum.
Terkai apakah Cut tari korban ataukah pelaku, masih perdebatan, karena pada video tersebut cut tari tidak dengan tegas menolak untuk direkam, bahkan dia tahu kalo adegan mereka sedang direkam, jadi apa bedanya dengan luna maya dan ariel.
Ketiga orang ini adalah pelaku bukan korban. Yang korban adalah bangsa indonesia, dimana dengan beredarnya video bokep mereka, sangat berpengaruh pada pembangunan karekter generasi penerus bangsa.
1 comments:
cut tari bisa jadi korban bisa jadi pelaku...
tapi saya berterima kasih kepada aril, karna ia saya bisa melihat "jeroannya" cut & luna
Post a Comment