METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Kronologis Penyuapan Politisi PDIP oleh Miranda Gultom Versi JPU

Kronologis Penyuapan Politisi PDIP oleh Miranda Gultom Versi JPU - 'Skenario'/Kronologis  penyuapan dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) terkuak di persidangan. Terdakwa Dudhie Makmun Murod diperintahkan Panda Nababan mengambil dan membagikan titipan traveller's cheque senilai Rp 9,8 miliar.

Demikian isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Roem dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2010). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Nanik Indrawati.

M Roem mengatakan, terdakwa Dudhie bersama-sama anggota Komisi IX DPR dari FPDIP mengikuti rapat di ruang Fraksi PDIP di lantai 6, Gedung Nusantara I, DPR pada Mei 2004.

Rapat saat itu, dihadiri Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Sekretaris FPDIP Panda Nababan dan anggota Komisi IX dari PDIP. Dalam rapat itu, Tjahjo Kumolo menyampaikan PDIP akan mendukung calon Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior BI. "Anggota PDIP di Komisi IX diminta memilih Miranda Goeltom dan mengamankan keputusan fraksi tersebut," papar Roem.

Pada pertemuan berikutnya sekitar Mei 2004 di tempat yang sama, Tjahjo kembali mememberi arahan agar anggota PDIP menjalankan keputusan partai dengan memilih Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Pada saat itu, Panda Nababan ditunjuk sebagai koordinator pemenangan.

Dudhie juga menghadiri pertemuan 29 Mei 2004 di Club Bimasena yang dihadiri oleh Miranda, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Koordinator Pemenangan Panda Nababan dan anggota Komisi IX dari PDIP lainnya.

Pada saat itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya. Pada saat itu, Tjahjo kembali menekankan agar anggota Komisi IX PDIP memilih Miranda sebagai keputusan partai.

Pada Juni 2004, lanjut dia, sesaat setelah pemilihan selesai di Gedung Nusantara I terdakwa Dudhie ditelepon Panda Nababan untuk menemui seseorang di Restoran Bebek Bali untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti berupa sebuah traveller's cheque (TC) BII senilai Rp 9,8 miliar.

"Kemudian, terdakwa memberitahukan ke Panda Nababan dan oleh Panda Nababan disarankan untuk dibagi-bagi ke anggota komisi IX dari PDIP," ujar Roem.

Menurut dia, terdakwa Dudhie kemudian mendapat 10 lembar TC senilai Rp 500 juta. Sisanya, diserahkan ke Panda Nababan, Emir Moeis, dan Sukardjo Harjosuwiryo.
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top