METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Hukuman Penghinaan dan Pelecehan Sara

Hukuman Penghinaan dan Pelecehan Sara - Hati-hati dalam membuat tulisan di Internet, karena bila berbua penghinaan dan pelecehan terhadap sara maka hukuman berat akan menanti anda.

Pada pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik pada Bab VII tentang  perbuatan yang dilarang meyebutkan bahwa:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Sedangkan pada Bab XI Tentang Ketentuan Pidana Pasal 45 ayat 1 UU Infromasi dan transaksi elektonik menyatakan bahwa :
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah "

Kasus Erza rahmawan merupakan contoh bagi kita semua, agar lebih berhart-hati dalam berucap apalagi menulis pada sebuah media yang dapat dilihat banyak orang,

Kita boleh marah, kita boleh benci, kita boleh memaki, kita boleh menhina, akan tetapi cukup didalam hati. Marilah kita control diri dan saling menghargai dan menghormati. Karena bila kita tidka hati-hati maka akan berakhir di Bui.

Selamat Merefleksi dan Mengevaluasi diri, semoga tulisan ini berarti bagi saudara/i, bangsa dan Negeri.
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top