METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Joy Tobing Diadukan ke Polisi Melakukan Perzinahan

Joy Tobing Diadukan ke Polisi Melakukan Perzinahan - Penyanyi cantik Joy Tobing dan Daniel Sinambela suaminya dilaporkan lebih tepatnya diadukan  ke polisi oleh mantan istri Daniel, Deborah Anastasia dengan tuduhan melakukan perzinahan.
 
Perbuatan Zinah/ melakukan perzinahan merupakan tindak pidana aduan atau delik aduan yang diatur pada Pasal 284, Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesopanan KUHP (KItab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dimana Bunyi Pasal itu sebagai berikut: 
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
  • seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak, zinah (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 
  • seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  • seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  • seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Pasal ini dapat dikenakan kepada Joy Tobing dan Daniel karena sewaktu mereka melakukan pernikahan, beluam ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam prose perceraian Daniel  dengan Deborah Anastasia. jadi secara hukum ( de Yure) daniel dan Deborah belum resmi bercerai, walaupun secara kenyataan (de facto) mereka sudah pisah rumah dan ranjang dan sudah ada gugatan perceraian.

Permasalahannya ada mengapa pihak gereja memberkati mereka, hal ini dikarenakan pada saat pihak gereja mempertnyakan adakah halangan yang dapat membuat pernihakahn mereka tidak dapat dilanjutkan, kedua insan ini menjawab tidak ada.

Jawaban ini bisa juag diakategorikan sebagai kejahatan sumpah palsu dan keterengan palsu, dimana pada pasal 242 ayat 1 KUHP berbunyi :
Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

laporan atau Aduan yang dilakukan oleh Debora anstasia merupkan hak dia sebagai pihak yang merasa dirugikan karena pada saat itu masih berstatus istri sah dari Daniel.

Bila Pihak Kepolisian hanya memeriksa pasal 284 maka joy dan daniel tidak dapat ditahan, akan tetapi bila polisi juga menyatakan mereka telah diduga melakukan tindak pidana mennurut pasal 242 maka mereka dapat ditahan oleh pihak kepolisian.

Dalam perkara ini biarlah Pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah, dan kita wajib menghirmati asas praduga tidak bersalah.
Loading

5 comments:

bejo dan ginul said...

Saya mau bertanya untuk kasus yang sedikit berbeda. Bagaimana bila pasangan yang saat ini sudah diputus cerai oleh MA lewat putusan kasasi, tetapi diadukan pasal 284 (perzinahan)oleh bekas istri yang laki dengan alasan pasangan ini diduga/diketahui sudah pernah serumah saat sebelum keputusan kasasi turun. Apakah pasal 284 juga berlaku bagi pasangan ini? Terima kasih

nofredi said...

apakah perkawinan secara agama sudah dianggap sah secara hukum ? dan dapat dipidanakan Pelaku perzinahan atas bukti surat nikah gereja? nofredi

DonP *Konsultasi Hukum Online said...

@Bejo : Pertama kami, menyampiakan permintaan Maaf, karena baru memberikan jawaban atas pertanyaan anda..

Pasal 284 merupakan delik aduan dimana yang diadukan dan megadukan biasanya istri atau suami.

Perceraian baru sah setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan MA), nah jika itu belum ada maka orang yang hendak bercerai masih tetap suami istri yang sah..

Mengadu, merupakan hak setiap orang.. namun dalam hal ini, si IStri sebaiknya mengadu ketika belum ada putusan MA, karena yang berhak mengadu pasal 284 adalah orang yang berada dalam hubungan ikatan perkawinan..

@Nofredi : Perkawinan secara agama di akui oleh hukum, namun belum sah secara hukum jika belum mendapatkan akta perkawinan.

Seorang yang sudah menikah menurut Agama, sudah diaktan sebagai suami istri, jadi jika salah seorang dari mereka melakukan perzinahan, sudah tentu dapat dipidanakan..

Unknown said...

bisakah saya melapor jika saya d aniyaya 3bln yg lalu

Unknown said...

mohon jawaban nya,,,bagi siapapun yang mengerti hukumm

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top