METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Putusan MK Sengketa Pilkada Ternate

Putusan MK Sengketa Pilkada Ternate - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Persesilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Ternate yang dimohonkan oleh Iqbal Ruray-Vaya Armaiyn (Alva), Selasa (18/05) di ruang sidang pleno MK. Pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh sembilan hakim MK.

Dalam memutus perselisihan ini, MK berpendapat bahwa terhadap keberatan Pemohon tentang telah terjadinya penghilangan sisa surat suara sebanyak 49.315, MK berpendapat berdasarkan Saksi Termohon, yaitu Sultan Alwan (Ketua Panwas Kota Ternate) yang menerangkan tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keterangan itu dikuatkan pula dengan Bukti T-11 berupa Berita Acara Kajian Laporan Panwaslukada Kota Ternate.

“Di samping itu, sesuai dengan keterangan delapan orang PPK yang diajukan Termohon dan saksi-saksi yang diajukan Pihak Terkait, yang semuanya menerangkan tidak ada sama sekali pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Ternate. Selanjutnya, semua saksi-saksi pasangan calon telah membubuhkan tanda tangan dalam Model DB-KWK Berita Acara Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Ternate Tahun 2010, sehingga dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.

Sepanjang dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran karena pemajuan tanggal rapat pleno Pemilukada yang seharusnya tanggal 30 April 2010 dipercepat menjadi tanggal 26 April 2010, menurut Mahkamah pemajuan tanggal tersebut dibenarkan menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang menyatakan, “Rapat Pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota”. Pemajuan tersebut diputuskan dalam rapat pleno KPU Kota Ternate yang sah yang juga dihadiri oleh saksi pasangan calon dan tidak ada yang mengajukan keberatan.

Dengan demikian, MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. “MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top