METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Menghadapi Kasus Perceraian

Persiapan Menghadapi Kasus Perceraian - Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui

1. Mendapatkan nasehat hukum

Jika anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit,  karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.

2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan

Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:

Hal-hal yang harus dipersiapkan, jika anda mewakili diri sendiri dalam sidang

Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda

Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?

Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)

Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan

Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi

Sebelum meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan, atau anda memutuskan untuk mewakili diri anda sendiri, tanpa didampingi pengacara.

3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?

Anda dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi/tidak oleh mereka dalam sidang pengadilan nanti.

Jika anda tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar seorang pengacara, ada beberapa lembaga yang dapat anda mintai bantuan dengan tanpa membebani biaya yang berlebihan kepada anda. Lembaga yang sifatnya nirlaba ini, —misalnya Lembaga Bantuan Hukum terdekat di wilayah anda—biasanya akan mempertimbangkan bagaimana kondisi anda, baik kondisi ekonomi maupun psikologis.

Jika anda menginginkan nasehat hukum atau bantuan hukum dari pengacara swasta, jangan segan menanyakan biaya yang akan dikeluarkan. Juga jangan ragu untuk menanyakan kepada pengacara lain yang berbeda, jika biaya yang dikenakan terlalu mahal. Ingat! Anda mempunyai hak penuh untuk memutuskan dan memilih siapa yang akan menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum yang anda anggap paling sesuai.

4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan

    a. Bila tanpa didampingi Pengacara

ö  Mempersiapkan surat gugatan; Setelah anda memahami segala sesuatunya (sudah meminta bantuan saran/nasehat dari pihak yang paham soal ini), anda dapat mempersiapkan surat gugatan anda sendiri (langkah-langkah pembuatan surat gugatan dapat dilihat di Lembar Info LBH APIK Jakarta tentang Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama)

ö  Menyiapkan uang administrasi yang jumlahnya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang nantinya harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) setelah membayar.

Mempersiapkan apa yang akan anda katakan di pengadilan tentang kasus anda. Untuk mempersiapkannya, disarankan agar anda berdiskusi kembali dengan orang-orang/pihak yang memahami soal ini.

Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi

    b. Bila didampingi Pengacara

Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk  mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.

Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.

Siapkan uang administrasi kurang lebih Rp.500.000,- yang harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar).

Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.



Yang penting juga harus anda perhatikan:

Persiapkan mental anda

Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang

Berpakaian sopan dan rapi.



5.  Di ruang sidang pengadilan

    a. Yang mungkin ditanyakan hakim

Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan perdamaian/tidak?

Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?

Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.

    b.   Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?

Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara

Panitera:  yang bertugas mencatat jalannya persidangan

Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya

Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya



6.   Apa hak anda sebagai Penggugat?

Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan

Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim

Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)

Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya

7. Berapa lama proses berlangsung?

    a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)

Sidang biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).

    b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)

Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.
Loading

11 comments:

Sobat09 said...

Sewaktu pertama kali sekolah keujuruan STM dan sekrang menjadi smk 2 kendari. sebelumnya Pihak pengembang telah mengetahui akan dibangun sekolah di tanah tersebut setelah melihat berkas rancangan tata kota. pada saat itu selaku pimpro dan pengembangan smk serta pemiliki tanah tersebt adalah bapak saya, tidak menjual tanah tersebut untuk dijadikan smk yang pada waktu itu masih milik dinas pendidikan, dari sertifikat stm didata luas tanah stm adalah 43.775 m2 sedangkan saat saya mengukur dengan google earth luas tanah smk/stm kurang lebih 49.000m2 dari cerita yang saya dengar dan memang pada bagian belakang stm sudah berdiri rumah bapak saya yang dulu nya dipakai sebagai tempat tinggal atau asrama untuk pegawai dan guru smk, sejak otonomi daerah pihak pemda mendata semua aset daerah dan mengatakan bagian belakang stm merupakan milik pemda sedangkan pihak keluarga kami berkata lain, dan saya juga mengetahui kl sebagian tanah stm yang sekarang dijadikan pencucian mobil stm masih merupakan tanah milik bapak saya di berikan saat sepupu selaku guru stm meminta untuk dijadik pencucian mobil.
disebabkan karena pihak pemda mau mengambil keseluruhan saya berpikir untuk mengambil kembali tanah tersebut dan tenah beserta tanah yang dijadik rumah keluarga. karena kesalahan dari orang tua saya yang sangat sibuk sehingga lupa untuk mengurus sertifikat dan baru sekarang baru mau diurus. karena pikir saya di banyak daerah juga banyak tanah yang tidk memiliki sertifikat tapi tetap tidak dikatakan milik pemda. yang jadi pertanyaan saya apakah pihak pemda bisa mengklaim milik pemda jika tidak ada sertifikat sedangkan rumah keluarga juga telah lama berdiri disitu dan sertifikat stm/smk 2 kendari tidak mengcakup bagian belakang stm. dan saya sebagai anak bapak saya apa bisa meminta kembali tanah yang sekarang jadi pencucian mobil stm. menurut hukum negara. terima kasih banyak.

DonP *Konsultasi Hukum Online said...

@sobat : Pertama2 kami meminta maaf, karena sudah lama baru menjawab pertanayaan anda..

Mengklaim tanah, siapa saja dapat melakukannya.. jika tidak ada keberatan, maka klaim itu akan berlangsung mulus..

Dalam hak Klaim, memang pemerintah lebih diuntungkan, karena yang menguasai adalah negara ( Pasal 33 UUD )

Namun pemda tidak dapat sewenag-wenang mengklaim tanah yang memang nyata2 ada pemiliknya.

Saran saya: Coba lakukan mediasi dengan pemda, jika mreka tidak mengakui, jalan satu satunya dalah dengan melakukan gugatan di Pengadilan..

Semoaga bermanfaat.

Mustika Aurum said...

ke pengadilan negri manakah saya harus mengajukan gugatan perceraian? apakah PN domisili atau tempat menikah?

Unknown said...

Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya yang akan diberikan kepada saya,saya ingin bertanya masalah tentang kecelakaan keponakan saya yang ditabrak.

1.bila keponakan saya belok mendadak dan dari lawan arah ada motor yang sedang ngebut dan menabrak keponakan saya apakah tetap bisa menuntut yang nabrak atau sebaliknya yang nabrak bisa menuntut kepada keponakan saya.

2.bila keponakan saya tidak mendadak belok apakah bisa menuntut ke penabrak tersebut.atau sebaliknya sipenabrak bisa menuntut balik.

Keponakan saya saat itu ingin membeli sarapan pagi untuk berangkat sekolahnya.sekali terima kasih atas penjelasannya.
Hormat saya aldi wirayuda

Unknown said...

pak gimana cara agar sidang cerai berlangsung lama karena memang salah satu pihak tidak mau bercerai, karena pihak penuntut menuntut cerai dikarenakan pengaruh dukun. terima kasih

Unknown said...

pak gimana cara agar sidang cerai berlangsung lama karena memang salah satu pihak tidak mau bercerai, karena pihak penuntut menuntut cerai dikarenakan pengaruh dukun. terima kasih

Nanang nurhadi said...

Pak bagaimana jika dengan sengaja saya suami tidak dateng kepersidangan tapi istri saya yang menggugat sendiri perceraian dengan alasan bahwa saya tidak diketahui keberadaannya,dan surat cerai yang keluar hanya satu lembar,namun yang terjadi sesungguhnya saya mengetahui proses sidang tersebut karena saya memberikan ijin lisan kepada istri saya,dan pertanyaan saya apakah saya bisa mememinjam surat cerai tersebut untuk saya menikah dengan wanita lain atau hanya cukup memfotocopy ligalisir pengadilan agama untuk persyaratan saya(suami) menikah lagi,terima kasih

Ani Ver0 said...

hallo, selamat pagi. saya akan menjalankan sidang beberapa hari ke depan. di mana saya sebagai penggugat yang menggugat karyawan yang mencuri uang perusahaan. Apakah saya perlu didampingi oleh pengacara? Apakah ada kemungkinan saya dikalahkan di sidang? sementara saya berada di pihak penuntut. Dan si ex karyawan sudah mengakui kesalahan nya tetapi tidak mau mengganti kerugian perusahaan.

caca blog said...

Selamat sore...
Yang saya tanyakan, apabila seorang istri mengajukan gugatan cerai dan dalam waktu 5 bulan belum ada proses dalam artian semua berkas dari suami sudah diberikan dan si istri belum melakukan proses sama sekali dan sampai sekarang pun hubungan masih belas(pisah ranjang).
Sudah beberapa kali sudah ditanyakan tapi si istri selalu menjawab "iya nanti diurus".
Dari permasalahan tersebut, apa yang hendak dilakukan si suami(tergugat)? Apa harus menunggu keputusan yang tidak pasti dari si istri.
Terima kasih....

caca blog said...

Selamat sore...
Yang saya tanyakan, apabila seorang istri mengajukan gugatan cerai dan dalam waktu 5 bulan belum ada proses dalam artian semua berkas dari suami sudah diberikan dan si istri belum melakukan proses sama sekali dan sampai sekarang pun hubungan masih belas(pisah ranjang).
Sudah beberapa kali sudah ditanyakan tapi si istri selalu menjawab "iya nanti diurus".
Dari permasalahan tersebut, apa yang hendak dilakukan si suami(tergugat)? Apa harus menunggu keputusan yang tidak pasti dari si istri.
Terima kasih....

Unknown said...

Slmt mlm
Saya mau tanya,syaratnya apa untuk mengambil akte cerai,saya sebagai tergugat dan tidak pernah mendapatkan surat atau pemberitahuan apapun dari pihak mantan istri ataupun dari pengadilan agama,jadi saya tidak pernah tau,"NOMER PERKARA"gugatanya berapa? Tau tau mantan istri saya sudah mendapatkan "AKTE CERAI" sendiri,menurut keterangan mantan istri mengurusnya lewat pengacara,yg saya mau tanyakan bagaimana saya bisa mengurus AKTE CERAI saya,sedangakan saya tidak tau NOMER PERKARA, sama BUKU NIKAH saya yg asli si pakai mantan istri untuk syarat mengurus perceraian ini yg saya miliki hanya foto copy buku nikah saya terimakasih.

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top