METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materil UU Pemda

Amar Putusan  Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materil UU Pemda - Inilah Amar putusan MK Nomor Nomor 73/PUU-IX/2011 tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008.

Yang mengajukan Hak uji adalah :

Nama : Feri Amsari, S.H., M.H.
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jalan Kampus Limau Manis Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------Pemohon I;
Nama : Drs. Teten Masduki
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Kalimantan II.8 RT 007/RW 006
Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta
Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------Pemohon II;
Nama : Zainal Arifin Mochtar Husein
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Perum Dayu Permai, B.99, RT 10/RW 40,
Sinduhardjo, Ngaklik, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Pemohon III;

Nama : Indonesia Corruption Watch, dalam hal ini
diwakili oleh Danang Widoyoko sebagai Koordinator;
Alamat : Jalan Siaga I Nomor 32 RT/RW 004/005
Pejanten Barat, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan

Mengadili,
Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

1.1. Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang 78 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1.2. Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

1.3. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”;

1.4. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”;

1.5. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan tersebut pada ayat (3) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.”

1.6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan tersebut pada ayat (3) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.”

2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jika anda ingin download Putusan selengkapanya dapat anda Download disini

Dengan dikeluarkanya no Nomor 73/PUU-IX/2011 diatas maka dalam hal penyidikan terhadap kepala Daerah, tidak memerlukan persetujuan dari Presiden sebagai kepala Negara, kecula akan ditahan.
Loading

1 comments:

Unknown said...

Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya yang akan diberikan kepada saya,saya ingin bertanya masalah tentang kecelakaan keponakan saya yang ditabrak.

1.bila keponakan saya belok mendadak dan dari lawan arah ada motor yang sedang ngebut dan menabrak keponakan saya apakah tetap bisa menuntut yang nabrak atau sebaliknya yang nabrak bisa menuntut kepada keponakan saya.

2.bila keponakan saya tidak mendadak belok apakah bisa menuntut ke penabrak tersebut.atau sebaliknya sipenabrak bisa menuntut balik.

Keponakan saya saat itu ingin membeli sarapan pagi untuk berangkat sekolahnya.sekali terima kasih atas penjelasannya.
Hormat saya aldi wirayuda

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top