METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Isi MOU KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Tentang Kewenangan Penyidikan

Isi MOU KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Tentang Kewenangan Penyidikan - Dalam penanganan tindak pidana korupsi ada MoU (Memorandum of Understanding) semacam perjanjian antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan yang dibagi dalam 3 Nomor Surat yakni.

Nomor SPJ-39/01/- 03/2012 untuk KPK
Nomor KEP-049/A/JA/ 03/2012 untuk kejaksaan
Nomor B/23/III/2012 untuk Kepolisiann
MOU KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dibuat tertanggal 29 Maret 2012.

ISI MOU KPK-KEPOLISIAN- KPK
  1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
  2. Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
  3. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
  4. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
Demikianlah Informasi MOU KPK, Kepolisian dan kejaksaan, semoga bermanfaat bagi anda semua. Sekian dan terimakasih.
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top