METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Hukuman Mati, dan Pemberlakuan Hukum Surut

Hukuman Mati, dan Pemberlakuan Hukum  Surut - Amrozi Cs. telah di eksekusi mati oleh pihak kejaksaan. Pro-kontra hukuman mati telah menimbulkan gejolak khususnya dikalangan masyarakat dan penegak hukum, karena proses hukum dari penuntutan dengan menggunakan UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diberlakukan surut terhadap Amrozi CS hingga vonis hukuman mati bertentangan dengan konstitusi, dimana berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak-hak dasar tidak bersifat mutlak.

Bahwa pada dasarnya ketentuan hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) bukanlah ketentuan hukum yang bersifat mutlak karena pembatasan-pembatasan / pengecualian atas hak tersebut telah diatur dalam pasal 28 J ayat (2), dimana dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

Bahwa dari ketentuan pasal 28 J ayat (2) dapat kita pahami bahwa hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 28 I ayat (1) bukanlah bersifat mutlak, karena secara tegas hak tersebut dapat dibatasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 J ayat (2) dimana pembatasan tersebut harus diatur dalam UU. Bahwa pembatasan-pembatasan tersebut ternyata selain harus diatur dalam UU juga harus memenuhi unsur frase untuk memenuhi tuntutan yang adil sesesui dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat. Frase ini tentu saja sifatnya sangat subjektif, namun menurut penulis tujuan keadilan tersebut harus di temukan/diwujudkan oleh hakim dengan memperhatikan moral, nilai-nilai agama, kemanan dan ketertiban umum dalam masyarakat.

Bahwa vonis hukuman mati yang selama ini mendapatkan penentangan dengan alasan bertentangan dengan moral karena akan menimbulkan lingkaran kekerasan yang tidak berujung dan bertentangan dengan konstitusi ternyata tidak selamanya tepat, karena hukuman mati dan pelaksanaannya telah diatur oleh Pasal 10 KUHP yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan UU No. 2 (Pnps) Tahun 1964, sehingga selama pelaksanaannya diatur berdasarkan undang-undang maka hal tersebut tidak dapat dianggap melanggar Konstitusi. Kejahatan-kejahatan yang menimbulkan kegoncangan dan kerugian bagi masyarakat yang dilakukan sedemikian rupa dengan terencana, berdasarkan sifatnya dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tepat jika dijatuhi hukuman mati, yang tentu saja harus dibuktikan terlebih dahulu apakah bukti-buktinya kuat, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, tidak ada rasa penyesalan atas tindakan tersebut, dan berdasarkan penilaian hakim dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 hal tersebut dapat dijatuhkan hukuman mati. Sehingga secara yuridis sosiologis, fungsi hakim dalam memberikan vonis tidak semata-mata didasari pada alasan legalistik, pandangan etika, moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman mati.

Menurut penulis frase dalam pasal 28 I ayat (1) yang berbunyi tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun bukan merupakan kaidah hukum berlaku secara mutlak, karena jiika frase tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun dilaksanakan secara mutlak maka akan menimbulkan rasa ketidak-adilan yang timpang di tengah masyarakat masyarakat.

Peristiwa hukum Yunani klasik bisa kita jadikan contoh kasus, dimana karneades seorang Yunani di jaman kuno, takala kapalnya tenggelam dapat menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sebuah papan yang terapung di air, namun tenyata pada papan tersebut ada orang lain yang juga sedang berusaha untuk menyelamatkan dirinya dengan berpegangan dengan papan. Oleh karena papan hanya bisa menampung satu orang lalu karneades mendorong orang tersebut dari papan, sehingga orang tersebut meninggal. Atas hal ini penuntut umum pada saat itu membawa perkara ini ke Pengadilan namun oleh sang Pengadil (hakim) karneades dibebaskan (dimaafkan) walaupun secara moral hal tersebut tidak dibenarkan.

Jika kita menggunakan ketentuan Pasal 28 I ayat (1) maka tindakan karneades tidak dibenarkan dan harus dihukum berat, karena hak untuk hidup yang dimiliki oleh seseorang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini tentu saja akan mengugah rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Demikian hal nya dengan ketentuan seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum tidak berlaku surut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) tidak dapat diberlakukan secara mutlak, hal ini telah dibatasi dengan ketentuan pasal 28 J ayat (2). Jika kita berpegangan pada Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jelas larangan penuntutan oleh hukum yang berlaku surut tidak secara mutlak, karena dalam ayat (2) dapat ditafsirkan bila terjadi perubahan maka akan haruslah dipakai ketekentuan yang ringan. Frase ini tentu tidak konsisten dengan pemberlakukan hukum yang surut.

Contoh kasus, pada suatu hari A dan B melakukan tindak pidana dan kemudian ditangkap, oleh karena dalam penangkapan A mengalami jatuh sakit kemudian proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu pada si B, kemudian si B disidangkan dan akhirnya dihukum. Pada saat si B telah mendapat vonis A sembuh dan proses penyidikan pun dilakukan. Pada saat proses penyidikan berlangsung ternyata telah terjadi perubahan undang-undang bahwa tindak pidana yang dilaksanakan oleh si A dan B ternyata bukan lagi merupakan tindak pidana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) si A dibebaskan. Dalam hal ini tentu saja sangat jauh dari nilai-nilai keadilan, khususnya bagi terpidana B.

Bahwa dalam pandangan penulis pemberlakukan hukum yang surut pada prinsipnya tidak mutlak apalagi undang-undang sebelumnya telah mengatur, namun yang terpenting dari pemberlakuan hukum surut tersebut adalah tindak pidana tersebut demikian kejamnya sehingga berdasarkan moral, etika, agama dan ketertiban umum tindakan tersebut sudah sepatutnya di hukum, tanpa memandang undang-undang tersebut berlaku surut atau tidak. Sehingga titik tolak berlakunya tuntutan pidana berlaku surut adalah kejahatan itu sendiri.

Oleh karenanya berdasarkan hal tesebut jelas bahwa hak untuk hidup dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dapat disimpangi, yang tentu saja selama diatur oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top