METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Mukhamad Misbakhun Adukan Andi Arief Melakukan Pencemaran Nama Baik

Mukhamad Misbakhun Adukan Andi Arief Melakukan Pencemaran Nama Baik - Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun melaporkan balik staf khusus presiden bidang bencana , Andi Arief ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Tuduhan yang dialamatkan ke Andi Arief adalah dugaan pencemaran nama baik.

"Sore hari ini saya bersama kuasa hukum saya, Zainudin Paru melaporkan tentang beberapa delik aduan terkait dengan saudara Andi Arief tentang sangkaan pencemaran nama baik dan juga fitnah yang disampaikan ke beberapa media pada saya," kata Misbakhun ketika akan melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 2 Maret 2010.

Menurut Misbakhun, laporannya ke polisi ini dibuat setelah mempertimbangkan alat bukti yang dia miliki. "Saya memutuskan untuk melaporkan, yang sudah saya sampaikan tadi dengan beberapa barang bukti, rekaman tv, print out media cetak, dan print out media online," kata dia.


Terkait  laporan Andi Arief, Misbakhun mengatakan letter of credit (LC)  yang dia miliki bukanlah fiktif. Misbakhun mengaku telah membayar hutang itu.

"Kasus 1998/1999 dimana bank tutup, saya kasih contoh analogi yang sederhana. Punya utang, ketika bank nya ditutup apakah tidak membayar. Kan masih ada bank lain. Saya tetap membayar tidak ada kepentingan," kata dia.

Sebelumnya, Andi  Arief melaporkan Mukhamad Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat. Anggota Fraks PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika.

Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitur senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi  transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.

Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.
Loading

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top