Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-cuma Gratis - Berdasarkan pasal 22 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) jo. Pasal 2 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP BHCC), Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu dan Advokat dilarang menolak permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Advokat yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilaporkan kepada Organisasi Advokat dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat. ditinjau dari peraturan-peraturan yang ada, dapat ditafsirkan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma apabila ada permintaan kepada Advokat yang bersangkutan dari Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
Untuk memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma secara lebih efektif dan efisien, PBH PERADI dapat pula menunjuk Advokat PERADI untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Penunjukan tersebut oleh PBH PERADI berlaku sama seperti permohonan atau permintaan langsung dari Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
Disamping sebagai kewajiban,pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dapat pula dilaksanakan atas inisiatif Advokat sendiri sebagai bentuk bentuk pengabdian Advokat terhadap masyarakat. PBH PERADI menganjurkan kepada anggota PERADI untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahunnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat melalui 2 jalan alternatif, yaitu:
A. Secara Langsung
- Anda mengajukan permohonan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara langsung kepada Advokat PERADI pilihan anda. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan bukti-bukti ketidakmampuan anda secara ekonomis (apabila ada). [Download Formolir]
- Advokat PERADI akan langsung meneruskan permohonan anda kepada PBH PERADI yang akan menilai kelayakan anda sebagai Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
- Apabila keterangan dan data permohonan dinyatakan lengkap oleh PBH PERADI maka PBH PERADI paling lama dalam waktu 3 hari kerja wajib memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma yang dimaksud dan memberitahukan keputusan tersebut secara tertulis kepada Advokat bersangkutan disertai dengan alasan pengabulan atau penolakan permohonan.
- Advokat yang bersangkutan akan memberitahukan keputusan PBH PERADI kepada anda dan menyatakan kesediaannya/penolakannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada anda.
B. Secara tidak langsung.
Anda datang ke kantor PBH PERADI yang menilai permohonan anda sekaligus menunjuk Advokat untuk anda apabila anda dinilai layak sebagai Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
Anda datang ke kantor PBH PERADI yang menilai permohonan anda sekaligus menunjuk Advokat untuk anda apabila anda dinilai layak sebagai Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
Berdasarkan ketentuan pasal 13 PP Bantuan Hukum dinyatakan bahwa Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Advokat yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi oleh Organisasi Advokat.
Bila anda merasa tidak puas dengan Advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, anda dapat mengadukan Advokat yang bersangkutan kepada PBH PERADI. PBH PERADI memeriksa dan menilai kelayakan pengaduan yang diberikan anda.
Apabila dalam pemeriksaan PBH PERADI terbukti bahwa Advokat yang bersangkutan melanggar Kode Etik Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, maka PBH PERADI akan mengadukan Advokat bersangkutan kepada Dewan Kehormatan PERADI untuk diproses menurut ketentuan dalam PP Bantuan Hukum dan Kode Etik Advokat. Dalam situasi seperti ini, PBH PERADI wajib menyediakan Advokat pengganti untuk anda.
Advokat yang memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan/atau diurusnya. Namun dalam hal ini Advokat yang bersangkutan harus memberitahukan alasan pengunduran dirinya kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu dan PBH PERADI. Bila tidak, hal itu sama saja dengan menelantarkan klien dan melanggar Kode Etik Advokat. Namun anda tidak perlu khawatir karena bagaimanapun, PBH PERADI wajib menyediakan Advokat pengganti untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu apabila terjadi pengunduran diri oleh Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
0 comments:
Post a Comment