Aktivis bendera yakni Mustar Bona
Ventura dan Ferdi Simaun dikabarkan mangkir dari pemanggilan Polda
Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah yang didugakan
kepada mereka, setelah mereka mengatakan bahwa Hatta Rajasa, Djoko
Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng,
Hartati Moerdaya, dan baskoro anak SBY mendapatkan aliran dana dari
skandal bank century beberapa waktu yang lalu.
Aktivis bendera yakni Mustar Bona
Ventura dan Ferdi Simaun dikabarkan mangkir dari pemanggilan Polda
Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah yang didugakan
kepada mereka, setelah mereka mengatakan bahwa Hatta Rajasa, Djoko
Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng,
Hartati Moerdaya, dan baskoro anak SBY mendapatkan aliran dana dari
skandal bank century beberapa waktu yang lalu.
Mangkirnya kedua aktivis ini bukan tidak beralasan, dimana kedua aktivis bersama Tim advokasinya ini menilai bahwa Surat pemanggilan itu cacat hukum, dan tidak beralasan. Hal ini mereka buat pada sebauh jawaban tertulis yang disampaikan Tim Advokasi kepada Polda Metro Jaya.
Mangkirnya kedua aktivis ini bukan tidak beralasan, dimana kedua aktivis bersama Tim advokasinya ini menilai bahwa Surat pemanggilan itu cacat hukum, dan tidak beralasan. Hal ini mereka buat pada sebauh jawaban tertulis yang disampaikan Tim Advokasi kepada Polda Metro Jaya.
Pada Surat jawaban tersebut menyatakan bahwa, Surat panggilan tersebut tidak memenuhi criteria surat pangilan yang di isyarakan oleh KUHAP dimana pada surat pangilan tersebut tidak menguraikan pristiwa singkat dan permulaan alat bukti yang kuat dalam hal pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada mereka. Kemudian Pernyataan mereka tersebut bukanlah pencemaran nama baik tapi merupakan peran serta mereka dalam membrantas korupsi, dimana konfrensi pers yang mereka lakukan tersebut merupakan sebuah laporan terbuka. Dan setiap orang yang turut berperan serta dalam usaha pembrantasan Korupsi dilindungi oleh UU. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan beberapa peraturan peraturan lainnya.
Dari jawaban mereka, hal ini membuktikan bahwa mereka bukan takut seperti sangkakan sebagian orang. Sikap dari Aktivis bendera ini tidak seharusnya diplesetkan menjadi mangkir apalagi takut, akan tetapi harus kita maknai sebagai pembelajaran hukum bagi kita, agar kiranya kita tidak perlu takut bila kita benar. Sikap tidak memenuhi panggilan Polisi ini juga bida dikatakan sebagai langkah yang bijak dan lebih memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Kita semua pasti sepakat agar hukum ditegakkan, bukan sebaliknya hukum dibuat untuk menakut-nakuti orang yang bersuara tentang keadilan. Kasus ini kembali mengusik logika berpikir kita apakah Jargon HUKUM ADALAH SEBAGAI PANGLIMA yang selalu diungkapkan pemerintah SBY memang telah benar di tegakkan? Jawabanya, Sudah, akan tetapi Hukum hanya dijadikan pemerintah sebagai Panglima untuk mempertahankan Kekuasaan menjaga dia, dan sedangkan untuk rakyat hukum sebagai Panglima ini dijadikan sebagai alat untuk menakut nakuti orang-orang yang mencoba menggangu kepentingan penguasa seperti yang terjadi pada kedua aktivis bendera ini.
0 comments:
Post a Comment