METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Showing posts sorted by date for query pencemaran nama baik. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pencemaran nama baik. Sort by relevance Show all posts

Hukuman Penyebar Foto Bugil Clara Adelin Supit

Hukuman Penyebar Foto Bugil Clara Adelin Supit - Sungguh tragis nasib Clara Adelin Supit seorang mahasiswi cantik yang rela Foto Bugil karena bujukan sahabatnya Misly. Misly meminta tolong agar Clara Adelin foto bugil guna menolong pacarnya yang diduga kena guna-guna .

Niat baik Clara ini menuai balasan yang keji, dimana foto-foto yang selayaknya tidka diperlihatkan apda khalayak ramai itu disebarkan lewat internet oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun Misly beserta pacarnya diduga kuat menjadi penyebar foto-foto bugil dari clara. Tida terima dengan perlakuan seperti ini Clara adelin Supit membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pelaku penyebaran gambar/fotor telanjang, dapat dikenakan  dikenakan pasal UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Pornografi dan POrnoaksi Jo pasal Pasal 282 ayat 1 KUHP.

Selain penyebar, para penyimpan foto/gambar, pengunduh ( download)  bugilpun akan dikenakan pasal 5 dan 6 Undang-undang Pornogradi dan Pornoaksi.



Inilah isi pasal-pasal yang dimaksud:

1. Undang undang  No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Bab VII Perbuatan yang Dilarang
Pasal 27 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Bab XI Ketentuan Pidana
Pasal 45 ayat 1

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Undang undang NO 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

3. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pencemaran Nama Baik (310 Jo. 311 KUHP) Perlu dihapuskan atau tidak ?

Pencemaran Nama Baik (310 Jo. 311 KUHP) Perlu dihapuskan atau tidak ? - Belakangan ini banyak sekali kalangan politisi, akademisi, Press, praktisi hukum bahkan aktivis HAM mempermasalahkan keberlakuan Pasal 310 dan 311 KUHP. Keberadaan pasal ini disinyalir menghambat demokrasi dan dianggap tidak dapat dipertahankan lagi dalam sistem hukum kenegaraan sehingga harus dihapuskan. Disamping itu pasal ini cenderung digunakan oleh pihak penguasa untuk memberangus dan membungkam lawan. Pandangan tersebut nampaknya ada benarnya, karena fakta menunjukan setiap kritikan, masukan dan upaya pembongkaran korupsi serta mafia hukum nampaknya pasal tersebut kerapkali digunakan untuk membungkam. Dan hasilnya sudah pasti justru si pengkritik yang harus berhadapan dengan persoalan hukum karena dianggap menista dan melakukan pencemaran nama baik. Hal ini bisa kita lihat dari kasus Susno Duadji, Ferdi Semaun , ICW dan lain-lain yang ketika melakukan kritik dan upaya pembongkaran korupsi dan mafia hukum (terlepas ada bukti atau tidak). Namun menurut penulis wacana penghapusan pasal tersebut terkesan reaksioner dan pragmatis, mengingat tidak pernah didukung dengan alasan-alasan yuridis.

Jika kita berfikir secara sosiologis dan yuridis mengenai keberlakuan pasal tersebut, kita dapat menilai apakah benar pengguganaan pasal tersebut hanya digunakan untuk membungkam aktivis, atau setidaknya apakah hanya mereka yang berkuasa yang bisa menggunakan pasal tersebut. Maka tentu saja dapat kita sepakati bahwa setiap warga Negara yang nama baiknya dicemarkan oleh seseorang dapat menggunakan pasal ini untuk melindungi harkat, martabat, nama baik dan kedudukannya sebagai warganegara yang dilindungi oleh konstitusi. Hal tersebut tampaknya perlu kita tegaskan, mengingat subjek hukum dalam setiap peraturan perundang-undangan tidak memandang strata dan kedudukan, dalam arti setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, serta memiliki hak yang sama dalam setiap proses hukum untuk mencari keadilan.

Bahwa setidaknya untuk dapat dikatakan sebuah peraturan hukum yang berlaku dikatakan efektif atau tidak didalam sebuah masyarakat bisa kita nilai dengan pisau analisa yang biasa di pakai oleh para begawan hukum pada umumnya, yakni dengan memperhatikan aspek filosofis sosiologis dan yuridis. Ketiga hal ini pada umumnya sering digunakan oleh para yuris untuk menilai apakah sebuah peraturan perundang-undangan masih layak digunakan atau tidak dalam sebuah masyarakat, meskipun banyak anggapan bahwa KUHP kita merupakan warisan kolonial yang harus kita tinggalkan.

Jika kita kita hubungkan hal tersebut di atas dengan keberadaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang nota bene merupakan warisan dan peninggalan kolonial sehingga harus ditinggalkan, adalah alasan yang tidak berdasar mengingat justru konstitusi kitalah yang membenarkan agar peraturan tersebut tetap ada. Adapun manfaat dari pasal tersebut diberlakukan berdasarkan ketentuan aturan peralihan untuk menghindari kekosongan hukum berkaitan dengan pencemaran nama baik. Bisa kah kita bayangkan jika ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Tentu saja masyarakat yang nama baiknya tercemar akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan keadilan atas sebuah perbuatan yang menurut nalar dan akan sehat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut jelas merugikan.

Pada prinsipnya setiap warga Negara memiliki hak dan kehormatan yang melakat pada dirinya, salah satunya adalah nama baik. Jika kita bertanya kepada diri kita sendiri atau setidaknya kepada masyarakat, apakah mereka mau nama baiknya dicemarkan atau dituduh melakukan sesuatu padahal perbuatan tersebut tidak dilakukannya. Lalu kita kembali bertanya apakah dibenarkan jika dia mengambil upaya hukum agar si pelaku diberikan ganjaran/ hukuman karena telah merusak dan melukai kehormatan/nama baiknya. Tentu saja jawabannya adalah upaya hukum tersebut dibenarkan.

Contoh :
Si A merupakan seorang akademis di bidang hukum tata negara, pada suatu hari dia dimintakan oleh seorang pemohon untuk menjadi ahli dalam perkara uji materiil undang-undang anti rokok, dalam pejelasannya si A menerangkan bahwa UU anti rokok tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan seterusnya. Setelah beberapa hari munculah di media dan rumor yang keluarkan oleh si B bahwa si A telah menerima uang miliaran rupiah dalam memberikan keterangan ahlinya, dan selanjutnya si hakim pun tidak lepas dari fitnah tersebut dimana si hakim dituduh telah menerima sebuah rumah dan sejumlah uang agar memenangkan perkara tersebut.
Lalu apakah menurut nurani dan akal sehat si A dan si hakim dibenarkan melakukan upaya hukum untuk melindungi kehormatannya karena telah dicemarkan nama baiknya oleh si B ?
Hal ini tentu saja dibenarkan, mengingat dimasyarakat sendiri apabila terjadi rumor merekapun akan melakukan upaya untuk mengembailkan agar keadaan menjadi normal seperti sedia kala.

Berkaitan dengan padangan beberapa orang yang menganggap bahwa keberadaan pasal 310 jo. 311 KUHP dianggap tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan demokrasi karena pasal tersebut biasa dipakai oleh penguasa untuk melawan akktifis adalah alasan yang berlebihan dan tidak berdasar. Mengingat hingga saat ini belum ada penelitian yang ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan bahwa dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik Indonesia khususnya berkenaan dengan penggunaan pasal 310 Jo. 311 KUHP hanya digunakan oleh penguasa. Sehingga secara sosiologis alasan tersebut sama sekali tidak relefan, dan sangat subjektif.

Bahwa keberlakuan filosofis pada sebuah peraturan perundang-undangan adalah berkaitan dengan cita-cita dan tujuan hukum tersebut diciptakan, apakah dia diciptakan untuk membuat keadaan lebih baik dan sehingga bermafaat bagi masyarakat atau tidak.

Jika kita menelaah dari keberlakukan sosiologis, nampaknya secara filosofis dapat kita pahami bahwa maksud dari keberlakukan pasal tersebut bukanlah untuk menghalangi aktifis, atau hanya digunakan oleh penguasa untuk menghadapi kritik. Namun lebih dari itu setiap warga Negara yang memiliki nama baik dapat mjenggunakan pasal tersebut, karena tujuan dari pasal tersebut adalah untuk melindungi nama baik dan kehormatan seseorang di dalam masyarakat. Sehingga adalah tepat jika seseorang membuat sebuah opini dan berita tentang seseorang yang tidak sesuai dengan kebenarannya harus dihukum karena telah merugikan nama baik dan kehormatan orang tersebut. Perlu pula ditegaskan bahwa keberlakukan pasal ini untuk seluruh warga Negara, tidak hanya untiuk Presiden, menteri, penegak hukum, politisi atau pejabat negara, namun seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial, baik guru, tukang becak, tukan buah atau buruh dapat menggunakan pasal ini jika kehormatannya dianiaya.

Jika kita menilai pasal 310 Jo. 311 KUHP dalam perspektif yuridis dalam arti apakah dia bertentangan dengan Konstitusi sehingga harus dibatalkan, maka tentu saja hal tersebut tidak benar. Karena keberlakukuannya dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan perlaihan dimana peraturan-peraturan tersebut diberlakukan untuk menghindari kekosongan hukum. Disamping itu keberlakuan pasal ini mengikat seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya di khususkan bagi pemegang kekuasaan. Siapapun warga Negara yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh orang lain, maka dapat mengambil upaya hukum dengan mengunakan pasal ini.

Perlu kita pahami bahwa dalam hukum pidana setidaknya kita harus memegang teguh asas-asas dari hukum pidana, dimana pemidanaan yang dijatuhkan oleh seorang hakim bukanlah sebuah putusan yang serta merta menghubungkan unsur-unsur dalam sebuah peraturan lalu dihubungkan dengan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Namun lebih dari itu dalam menjatuhkan sanksi seorang hakim pidana (tanpa terkecuali) memegang teguh asas-asas dalam hukum pidana, diantaranya asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa, kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah, dan asas keadilan.

Jika seseorang melakukan kritikan namun hal tersebut ditujukan bukan dengan maksud untuk mencemarkan nama baik maka tentu saja hakim akan membebaskan orang tersebut, karena tidak ada unsur kesengajaan dan kesalahan dalam peristiwa tersebut.

Namun penulis mengakui belakangan sangat banyak hakim-hakim kita yang menjatuhkan vonis pidana tanpa memperhatikan asas-asas hukum pidana, demikian halnya dengan pola kerja dan tingkahlaku Polisi dan jaksa yang terkadang memaksa dan merekayasa unsur-unsur pidana dalam sebuah pasal demi meraup segepok uang. Namun menurut penulis hal tersebut tidaklah berkaitan dengan demokratis atau tidaknya sebuah pasal, hal tersebut berkaitan mental dan budaya dari aparat penegak hukum. Karena sesungguhnya hukum itu adalah benda mati yang tidak bernyawa, yang diberlakukan sangat tergantung dari siapa yang akan menggunakannya. *Supriyadi Sebayang

Mukhamad Misbakhun Adukan Andi Arief Melakukan Pencemaran Nama Baik

Mukhamad Misbakhun Adukan Andi Arief Melakukan Pencemaran Nama Baik - Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun melaporkan balik staf khusus presiden bidang bencana , Andi Arief ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Tuduhan yang dialamatkan ke Andi Arief adalah dugaan pencemaran nama baik.

"Sore hari ini saya bersama kuasa hukum saya, Zainudin Paru melaporkan tentang beberapa delik aduan terkait dengan saudara Andi Arief tentang sangkaan pencemaran nama baik dan juga fitnah yang disampaikan ke beberapa media pada saya," kata Misbakhun ketika akan melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 2 Maret 2010.

Menurut Misbakhun, laporannya ke polisi ini dibuat setelah mempertimbangkan alat bukti yang dia miliki. "Saya memutuskan untuk melaporkan, yang sudah saya sampaikan tadi dengan beberapa barang bukti, rekaman tv, print out media cetak, dan print out media online," kata dia.


Terkait  laporan Andi Arief, Misbakhun mengatakan letter of credit (LC)  yang dia miliki bukanlah fiktif. Misbakhun mengaku telah membayar hutang itu.

"Kasus 1998/1999 dimana bank tutup, saya kasih contoh analogi yang sederhana. Punya utang, ketika bank nya ditutup apakah tidak membayar. Kan masih ada bank lain. Saya tetap membayar tidak ada kepentingan," kata dia.

Sebelumnya, Andi  Arief melaporkan Mukhamad Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat. Anggota Fraks PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika.

Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitur senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi  transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.

Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.

Pemanggilan Aktivis Bendera Cacat Hukum

Aktivis bendera yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dikabarkan mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah yang didugakan kepada mereka, setelah mereka mengatakan bahwa Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya, dan baskoro anak SBY mendapatkan aliran dana dari skandal bank century beberapa waktu yang lalu.

Aktivis bendera yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dikabarkan mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah yang didugakan kepada mereka, setelah mereka mengatakan bahwa Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya, dan baskoro anak SBY mendapatkan aliran dana dari skandal bank century beberapa waktu yang lalu.

 Mangkirnya kedua aktivis ini bukan tidak beralasan, dimana kedua aktivis bersama Tim advokasinya ini menilai bahwa Surat pemanggilan itu cacat hukum, dan tidak beralasan. Hal ini mereka buat pada sebauh jawaban tertulis yang disampaikan Tim Advokasi kepada Polda Metro Jaya.

Pada Surat jawaban tersebut menyatakan bahwa, Surat panggilan tersebut tidak memenuhi criteria surat pangilan yang di isyarakan oleh KUHAP dimana pada surat pangilan tersebut tidak menguraikan pristiwa singkat dan permulaan alat bukti yang kuat dalam hal pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada mereka. Kemudian Pernyataan mereka tersebut bukanlah pencemaran nama baik tapi merupakan peran serta mereka dalam membrantas korupsi, dimana konfrensi pers yang mereka lakukan tersebut merupakan sebuah laporan terbuka. Dan setiap orang yang turut berperan serta dalam usaha pembrantasan Korupsi dilindungi oleh UU. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan beberapa peraturan peraturan lainnya.

Dari jawaban mereka, hal ini membuktikan bahwa mereka bukan takut seperti sangkakan sebagian orang. Sikap dari Aktivis bendera ini tidak seharusnya diplesetkan menjadi mangkir apalagi takut, akan tetapi harus kita maknai sebagai pembelajaran hukum bagi kita, agar kiranya kita tidak perlu takut bila kita benar. Sikap tidak memenuhi panggilan Polisi ini juga bida dikatakan sebagai langkah yang bijak dan lebih memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kita semua pasti sepakat agar hukum ditegakkan, bukan sebaliknya hukum dibuat untuk menakut-nakuti orang yang bersuara tentang keadilan. Kasus ini kembali mengusik logika berpikir kita apakah Jargon HUKUM ADALAH SEBAGAI PANGLIMA yang selalu diungkapkan pemerintah SBY memang telah benar di tegakkan? Jawabanya, Sudah, akan tetapi Hukum hanya dijadikan pemerintah sebagai Panglima untuk mempertahankan Kekuasaan menjaga dia, dan sedangkan untuk rakyat hukum sebagai Panglima ini dijadikan sebagai alat untuk menakut nakuti orang-orang yang mencoba menggangu kepentingan penguasa seperti yang terjadi pada kedua aktivis bendera ini.

 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top