METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Pengertian Grasi | Dasar Hukum Grasi

Pengertian Grasi | Dasar Hukum Grasi - Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.

Dasar hukum pemberian grasi oleh Presiden adalah pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pemberian Grasi diatur juga dalam UU No 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.

Berikut UU No 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.:


Download UU No 5 Tahun 2010

Pengertian JUSTICE COLLABORATOR

Pengertian JUSTICE COLLABORATOR - Pengertian Justice Collaborator secara yuridis dapat ditemukan pada Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, Justice Collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.
Untuk menentukan seseorang sebagai Justice Collaborator, sesuai SEMA No. 4 Tahun 2011, ada beberapa pedoman, yaitu :
  1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalamSEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
  2. Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana.
  3. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana sebagai berikut :
  • Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau
  • Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Demikianlah Pengertian JUSTICE COLLABORATOR, semoga menambah pengetahuan kita tentang hukum. Sekian dan terimakasih.

Menyoal Peradilan Anak

Menyoal Peradilan Anak - Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan situasi yang paling kritis. Luar biasa sengsaranya anak-anak yang berhadapan dengan hukum, pada usia yang belia mereka harus dihadapkan dengan polisi, jaksa dan hakim, yang semuanya masih memiliki mainstreem penjara sebagai akhir dari proses peradilan. Berdasarkan hal tersebut, tampaknya sangat perlu kita mendorong pemerintah untuk membuat instrumen khusus untuk melindungi anak.

Saat ini hampir disemua sudut-sudut pengadilan di seluruh Indonesia banyak terpampang poster-poster bertuliskan “Penjara Bukan Tempat Terbaik Bagi Anak”. Belum lagi pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani dan ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2009 secara bersama-sama oleh 6 (enam) Pimpinan Lembaga Tinggi Negara antara lain Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang pada pokoknya berisikan tentang mekanisme penyelesaian pidana dengan pelaku harus menggunakan pendekatan restoratif. Pendekatan restoratif yang dimaksud adalah anak yang berhadapan dengan hukum penyelesaiannya harus didahului melalui mekanisme musyawah yang melibatkan Balai Pemasyarakatan, orang tua dan/atau keluarga korban dan pelaku tindak pidana serta tokoh masyarakat setempat.

Namun ternyata meskipun telah banyak poster yang terpampang di Pengadilan tentang anak dan telah diterbitkannya SKB 6 Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, ternyata aparat penegak hukum kita masih saja melakukan praktik penegakan hukum terhadap pelaku anak-anak dengan pendekatan persidangan dan penjara.

Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum.

Dalam perkara anak seringkali didapati kondisi ketika anak berhadapan dengan hukum haknya untuk mendapatkan penasihat hukum dilalaikan oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa. Padahal jika merujuk pada pasal 51 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak telah diuraikan bahwa setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang.

Bahwa ketentuan pasal tersebut bersifat imperatif dan harus dilaksanakan oleh penyidik, mengingat hal tersebut merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh penyidik. Namun kerap kali penyidik tidak mau memenuhi hak anak tersebut, alih-alih penyidik kepolisian menyiapkan surat penyataan bahwa si anak tidak bersedia untuk didampingi oleh penasihat hukum (Lihat perkara Deli Suhandi di PN Jak-Pus).
(http://megapolitan.kompas.com/read/2011/05/11/16352515/Eksepsi.Dikabulkan.Deli.Suhandi.Bingung).

Pembuatan Surat Pernyataan tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum yang dilakukan oleh Penyidik tampaknya sudah menjadi kebiasaan, padahal tindakan tersebut bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Seringkali dalam persidangan para penasihat hukum mengangkat masalah ini yang dituangkan dalam sebuah eksepsi, namun ternyata dalam persidangan hakim tidak pernah memperhatikannya. Padahal seorang anak yang masih berada di bawah usia tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum (diperiksa), melainkan harus dengan persetujuan dan didampingi oleh Penasihat hukum atau orang tua dan atau walinya.

Masih ingat dalam ingatan kita ketika seorang Cirus Sinaga, SH, Komjen Pol. Susnoduadji, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Hum, dan Prof. Dr Romli Atmasasmita, sederet ahli hukum dan orang-orang yang sudah berpengalaman dalam dunia hukum pidana ternyata ketika berhadapan dengan hukum masih membutuhkan jasa pengacara / penasihat hukum untuk mendampinginya ketika dalam proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, kejaksaan dan persidangan. Maka berdasarkan hal tersebut sangat mustahil jika seorang anak yang berada di bawah umur akan menolak untuk didampingi penasihat hukum, apalagi sampai-sampai menulis surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum.

Visi yang tak Sama.

Bahwa kewajiban hukum bagi Penyidik untuk menyediakan penasihat hukum bagi anak ketika diperiksa ditingkat penyidik pada dasarnya bersifat imperatif. Karena dengan tidak didampinginya anak dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan maka BAP yang dibuat secara otomatis akan berakibat cacat hukum, dan pada akhirnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum tersebut secara otomatis juga menjadi batal demi hukum.


Bahwa padangan ini pada dasarnya telah diterapkan oleh Juris di Pengadilan Negeri Wonosobo dalam Putusan No. 22/Pid.B/2002/PN.WNS yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogjakarta dalam Putusan No. 03/PID/PLW/2002/PTY. Selanjutnya dalam perkara Deli Suhandi (14 tahun) yang tidak didampingi oleh penasihat hukum selama proses BAP, yang kemudian menandatangani surat pernyataan tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum yang disodorkan oleh Penyidik ternyata atas hal tersebut hakim Penghadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, mengingat Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menunjuk penasihat hukum. Pendapat ini dapat ditemukan dalam Putusan No. 728/Pid.B/2011/PN.JKT.PST, tanggal 11 Mei 2011 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan No. 246/Pid.B/PLW/2011/PT.DKI, tanggal 19 Juli 2011. Bahwa pendapat hukum tersebut juga sesuai dengan pendirian MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dari suatu Putusannya No. 1565K/Pid/1991, Tanggal 16 September 1993 jo. No. 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998.

Namun ternyata lagi-lagi hakim kita tidak memiliki kesamaan pandangan atas hal ini. Terkadang mereka berpendapat bahwa hakim tidak terikat pada pendapat hakim sebelumnya. Namun menurut penulis hal tersebut merupakan persyaratan formal dan perintah undang-undang, oleh karenanya tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan bagi hakim untuk membiarkan anak diperiksa dalam persidangan padahal BAP nya dibuat tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.

Penulis berharap dikemudian hari Mahkamah Agung memiliki kesamaan pandangan dalam membuat putusan, sehingga hak anak untuk mendapatkan penasihat hukum tidak diabaikan. Dan pada akhirnya proses persidangan yang berlangsung sudah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan oleh peraturan hukum yang berlaku, sehingga membawa anak ke tengah persidangan merupakan jalan terakhir. (Supriyadi Sebayang, S.H)

Pencemaran Nama Baik (310 Jo. 311 KUHP) Perlu dihapuskan atau tidak ?

Pencemaran Nama Baik (310 Jo. 311 KUHP) Perlu dihapuskan atau tidak ? - Belakangan ini banyak sekali kalangan politisi, akademisi, Press, praktisi hukum bahkan aktivis HAM mempermasalahkan keberlakuan Pasal 310 dan 311 KUHP. Keberadaan pasal ini disinyalir menghambat demokrasi dan dianggap tidak dapat dipertahankan lagi dalam sistem hukum kenegaraan sehingga harus dihapuskan. Disamping itu pasal ini cenderung digunakan oleh pihak penguasa untuk memberangus dan membungkam lawan. Pandangan tersebut nampaknya ada benarnya, karena fakta menunjukan setiap kritikan, masukan dan upaya pembongkaran korupsi serta mafia hukum nampaknya pasal tersebut kerapkali digunakan untuk membungkam. Dan hasilnya sudah pasti justru si pengkritik yang harus berhadapan dengan persoalan hukum karena dianggap menista dan melakukan pencemaran nama baik. Hal ini bisa kita lihat dari kasus Susno Duadji, Ferdi Semaun , ICW dan lain-lain yang ketika melakukan kritik dan upaya pembongkaran korupsi dan mafia hukum (terlepas ada bukti atau tidak). Namun menurut penulis wacana penghapusan pasal tersebut terkesan reaksioner dan pragmatis, mengingat tidak pernah didukung dengan alasan-alasan yuridis.

Jika kita berfikir secara sosiologis dan yuridis mengenai keberlakuan pasal tersebut, kita dapat menilai apakah benar pengguganaan pasal tersebut hanya digunakan untuk membungkam aktivis, atau setidaknya apakah hanya mereka yang berkuasa yang bisa menggunakan pasal tersebut. Maka tentu saja dapat kita sepakati bahwa setiap warga Negara yang nama baiknya dicemarkan oleh seseorang dapat menggunakan pasal ini untuk melindungi harkat, martabat, nama baik dan kedudukannya sebagai warganegara yang dilindungi oleh konstitusi. Hal tersebut tampaknya perlu kita tegaskan, mengingat subjek hukum dalam setiap peraturan perundang-undangan tidak memandang strata dan kedudukan, dalam arti setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, serta memiliki hak yang sama dalam setiap proses hukum untuk mencari keadilan.

Bahwa setidaknya untuk dapat dikatakan sebuah peraturan hukum yang berlaku dikatakan efektif atau tidak didalam sebuah masyarakat bisa kita nilai dengan pisau analisa yang biasa di pakai oleh para begawan hukum pada umumnya, yakni dengan memperhatikan aspek filosofis sosiologis dan yuridis. Ketiga hal ini pada umumnya sering digunakan oleh para yuris untuk menilai apakah sebuah peraturan perundang-undangan masih layak digunakan atau tidak dalam sebuah masyarakat, meskipun banyak anggapan bahwa KUHP kita merupakan warisan kolonial yang harus kita tinggalkan.

Jika kita kita hubungkan hal tersebut di atas dengan keberadaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang nota bene merupakan warisan dan peninggalan kolonial sehingga harus ditinggalkan, adalah alasan yang tidak berdasar mengingat justru konstitusi kitalah yang membenarkan agar peraturan tersebut tetap ada. Adapun manfaat dari pasal tersebut diberlakukan berdasarkan ketentuan aturan peralihan untuk menghindari kekosongan hukum berkaitan dengan pencemaran nama baik. Bisa kah kita bayangkan jika ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Tentu saja masyarakat yang nama baiknya tercemar akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan keadilan atas sebuah perbuatan yang menurut nalar dan akan sehat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut jelas merugikan.

Pada prinsipnya setiap warga Negara memiliki hak dan kehormatan yang melakat pada dirinya, salah satunya adalah nama baik. Jika kita bertanya kepada diri kita sendiri atau setidaknya kepada masyarakat, apakah mereka mau nama baiknya dicemarkan atau dituduh melakukan sesuatu padahal perbuatan tersebut tidak dilakukannya. Lalu kita kembali bertanya apakah dibenarkan jika dia mengambil upaya hukum agar si pelaku diberikan ganjaran/ hukuman karena telah merusak dan melukai kehormatan/nama baiknya. Tentu saja jawabannya adalah upaya hukum tersebut dibenarkan.

Contoh :
Si A merupakan seorang akademis di bidang hukum tata negara, pada suatu hari dia dimintakan oleh seorang pemohon untuk menjadi ahli dalam perkara uji materiil undang-undang anti rokok, dalam pejelasannya si A menerangkan bahwa UU anti rokok tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan seterusnya. Setelah beberapa hari munculah di media dan rumor yang keluarkan oleh si B bahwa si A telah menerima uang miliaran rupiah dalam memberikan keterangan ahlinya, dan selanjutnya si hakim pun tidak lepas dari fitnah tersebut dimana si hakim dituduh telah menerima sebuah rumah dan sejumlah uang agar memenangkan perkara tersebut.
Lalu apakah menurut nurani dan akal sehat si A dan si hakim dibenarkan melakukan upaya hukum untuk melindungi kehormatannya karena telah dicemarkan nama baiknya oleh si B ?
Hal ini tentu saja dibenarkan, mengingat dimasyarakat sendiri apabila terjadi rumor merekapun akan melakukan upaya untuk mengembailkan agar keadaan menjadi normal seperti sedia kala.

Berkaitan dengan padangan beberapa orang yang menganggap bahwa keberadaan pasal 310 jo. 311 KUHP dianggap tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan demokrasi karena pasal tersebut biasa dipakai oleh penguasa untuk melawan akktifis adalah alasan yang berlebihan dan tidak berdasar. Mengingat hingga saat ini belum ada penelitian yang ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan bahwa dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik Indonesia khususnya berkenaan dengan penggunaan pasal 310 Jo. 311 KUHP hanya digunakan oleh penguasa. Sehingga secara sosiologis alasan tersebut sama sekali tidak relefan, dan sangat subjektif.

Bahwa keberlakuan filosofis pada sebuah peraturan perundang-undangan adalah berkaitan dengan cita-cita dan tujuan hukum tersebut diciptakan, apakah dia diciptakan untuk membuat keadaan lebih baik dan sehingga bermafaat bagi masyarakat atau tidak.

Jika kita menelaah dari keberlakukan sosiologis, nampaknya secara filosofis dapat kita pahami bahwa maksud dari keberlakukan pasal tersebut bukanlah untuk menghalangi aktifis, atau hanya digunakan oleh penguasa untuk menghadapi kritik. Namun lebih dari itu setiap warga Negara yang memiliki nama baik dapat mjenggunakan pasal tersebut, karena tujuan dari pasal tersebut adalah untuk melindungi nama baik dan kehormatan seseorang di dalam masyarakat. Sehingga adalah tepat jika seseorang membuat sebuah opini dan berita tentang seseorang yang tidak sesuai dengan kebenarannya harus dihukum karena telah merugikan nama baik dan kehormatan orang tersebut. Perlu pula ditegaskan bahwa keberlakukan pasal ini untuk seluruh warga Negara, tidak hanya untiuk Presiden, menteri, penegak hukum, politisi atau pejabat negara, namun seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial, baik guru, tukang becak, tukan buah atau buruh dapat menggunakan pasal ini jika kehormatannya dianiaya.

Jika kita menilai pasal 310 Jo. 311 KUHP dalam perspektif yuridis dalam arti apakah dia bertentangan dengan Konstitusi sehingga harus dibatalkan, maka tentu saja hal tersebut tidak benar. Karena keberlakukuannya dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan perlaihan dimana peraturan-peraturan tersebut diberlakukan untuk menghindari kekosongan hukum. Disamping itu keberlakuan pasal ini mengikat seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya di khususkan bagi pemegang kekuasaan. Siapapun warga Negara yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh orang lain, maka dapat mengambil upaya hukum dengan mengunakan pasal ini.

Perlu kita pahami bahwa dalam hukum pidana setidaknya kita harus memegang teguh asas-asas dari hukum pidana, dimana pemidanaan yang dijatuhkan oleh seorang hakim bukanlah sebuah putusan yang serta merta menghubungkan unsur-unsur dalam sebuah peraturan lalu dihubungkan dengan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Namun lebih dari itu dalam menjatuhkan sanksi seorang hakim pidana (tanpa terkecuali) memegang teguh asas-asas dalam hukum pidana, diantaranya asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa, kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah, dan asas keadilan.

Jika seseorang melakukan kritikan namun hal tersebut ditujukan bukan dengan maksud untuk mencemarkan nama baik maka tentu saja hakim akan membebaskan orang tersebut, karena tidak ada unsur kesengajaan dan kesalahan dalam peristiwa tersebut.

Namun penulis mengakui belakangan sangat banyak hakim-hakim kita yang menjatuhkan vonis pidana tanpa memperhatikan asas-asas hukum pidana, demikian halnya dengan pola kerja dan tingkahlaku Polisi dan jaksa yang terkadang memaksa dan merekayasa unsur-unsur pidana dalam sebuah pasal demi meraup segepok uang. Namun menurut penulis hal tersebut tidaklah berkaitan dengan demokratis atau tidaknya sebuah pasal, hal tersebut berkaitan mental dan budaya dari aparat penegak hukum. Karena sesungguhnya hukum itu adalah benda mati yang tidak bernyawa, yang diberlakukan sangat tergantung dari siapa yang akan menggunakannya. *Supriyadi Sebayang
 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top