METRO TV NEWS HUKUM

BERITA LAINYA

Showing posts sorted by relevance for query peraturan pemerintah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query peraturan pemerintah. Sort by date Show all posts

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-cuma

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-cuma Gratis - Berdasarkan pasal 22 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) jo. Pasal 2 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP BHCC), Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu dan Advokat dilarang menolak permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Advokat  yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilaporkan kepada Organisasi Advokat dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang  berlaku   dalam Organisasi Advokat. ditinjau dari peraturan-peraturan yang ada, dapat ditafsirkan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma apabila ada permintaan kepada Advokat yang bersangkutan dari Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.

Untuk memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma secara lebih efektif dan efisien, PBH PERADI dapat pula menunjuk Advokat PERADI untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Penunjukan tersebut oleh PBH PERADI berlaku sama seperti permohonan atau permintaan langsung dari Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.

Disamping sebagai kewajiban,pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dapat pula dilaksanakan atas inisiatif Advokat sendiri sebagai bentuk bentuk pengabdian Advokat terhadap masyarakat. PBH PERADI menganjurkan kepada anggota PERADI untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma setidaknya 50  jam kerja setiap tahunnya.

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat melalui 2 jalan alternatif, yaitu:

A. Secara Langsung
  1. Anda mengajukan permohonan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara langsung kepada Advokat PERADI pilihan anda. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan bukti-bukti ketidakmampuan anda secara ekonomis (apabila ada).  [Download Formolir]
  2. Advokat PERADI akan langsung meneruskan permohonan anda kepada PBH PERADI yang akan menilai kelayakan anda sebagai Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
  3. Apabila keterangan dan data permohonan dinyatakan lengkap oleh PBH PERADI maka PBH PERADI paling lama dalam waktu 3 hari kerja wajib memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma yang dimaksud dan memberitahukan keputusan tersebut secara tertulis kepada Advokat bersangkutan disertai dengan alasan pengabulan atau penolakan permohonan.
  4. Advokat yang bersangkutan akan memberitahukan keputusan PBH PERADI kepada anda dan menyatakan kesediaannya/penolakannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma  kepada anda.
B. Secara tidak langsung.
Anda datang ke kantor PBH PERADI yang menilai permohonan anda sekaligus menunjuk  Advokat  untuk anda apabila anda dinilai layak sebagai Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
 
Berdasarkan ketentuan pasal 13 PP Bantuan Hukum dinyatakan bahwa Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Advokat yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi oleh Organisasi Advokat.

Bila anda merasa tidak puas dengan Advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, anda dapat   mengadukan Advokat yang bersangkutan kepada PBH PERADI. PBH PERADI memeriksa dan menilai kelayakan pengaduan yang diberikan anda.

Apabila dalam pemeriksaan PBH PERADI terbukti bahwa Advokat yang bersangkutan melanggar Kode Etik Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, maka PBH PERADI akan mengadukan Advokat bersangkutan kepada Dewan Kehormatan PERADI untuk diproses menurut ketentuan dalam PP Bantuan Hukum  dan Kode Etik Advokat. Dalam situasi seperti ini, PBH PERADI wajib menyediakan Advokat pengganti untuk anda.

Advokat yang memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan/atau diurusnya. Namun dalam hal ini Advokat yang bersangkutan harus memberitahukan alasan pengunduran dirinya kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu dan PBH PERADI. Bila tidak, hal itu sama saja dengan menelantarkan klien dan melanggar Kode Etik Advokat. Namun anda tidak perlu khawatir karena bagaimanapun, PBH PERADI wajib menyediakan Advokat pengganti untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu apabila terjadi pengunduran diri oleh Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Pemanggilan Aktivis Bendera Cacat Hukum

Aktivis bendera yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dikabarkan mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah yang didugakan kepada mereka, setelah mereka mengatakan bahwa Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya, dan baskoro anak SBY mendapatkan aliran dana dari skandal bank century beberapa waktu yang lalu.

Aktivis bendera yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dikabarkan mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah yang didugakan kepada mereka, setelah mereka mengatakan bahwa Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya, dan baskoro anak SBY mendapatkan aliran dana dari skandal bank century beberapa waktu yang lalu.

 Mangkirnya kedua aktivis ini bukan tidak beralasan, dimana kedua aktivis bersama Tim advokasinya ini menilai bahwa Surat pemanggilan itu cacat hukum, dan tidak beralasan. Hal ini mereka buat pada sebauh jawaban tertulis yang disampaikan Tim Advokasi kepada Polda Metro Jaya.

Pada Surat jawaban tersebut menyatakan bahwa, Surat panggilan tersebut tidak memenuhi criteria surat pangilan yang di isyarakan oleh KUHAP dimana pada surat pangilan tersebut tidak menguraikan pristiwa singkat dan permulaan alat bukti yang kuat dalam hal pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada mereka. Kemudian Pernyataan mereka tersebut bukanlah pencemaran nama baik tapi merupakan peran serta mereka dalam membrantas korupsi, dimana konfrensi pers yang mereka lakukan tersebut merupakan sebuah laporan terbuka. Dan setiap orang yang turut berperan serta dalam usaha pembrantasan Korupsi dilindungi oleh UU. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan beberapa peraturan peraturan lainnya.

Dari jawaban mereka, hal ini membuktikan bahwa mereka bukan takut seperti sangkakan sebagian orang. Sikap dari Aktivis bendera ini tidak seharusnya diplesetkan menjadi mangkir apalagi takut, akan tetapi harus kita maknai sebagai pembelajaran hukum bagi kita, agar kiranya kita tidak perlu takut bila kita benar. Sikap tidak memenuhi panggilan Polisi ini juga bida dikatakan sebagai langkah yang bijak dan lebih memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kita semua pasti sepakat agar hukum ditegakkan, bukan sebaliknya hukum dibuat untuk menakut-nakuti orang yang bersuara tentang keadilan. Kasus ini kembali mengusik logika berpikir kita apakah Jargon HUKUM ADALAH SEBAGAI PANGLIMA yang selalu diungkapkan pemerintah SBY memang telah benar di tegakkan? Jawabanya, Sudah, akan tetapi Hukum hanya dijadikan pemerintah sebagai Panglima untuk mempertahankan Kekuasaan menjaga dia, dan sedangkan untuk rakyat hukum sebagai Panglima ini dijadikan sebagai alat untuk menakut nakuti orang-orang yang mencoba menggangu kepentingan penguasa seperti yang terjadi pada kedua aktivis bendera ini.

Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana

Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana - Selain mendapatkan hukuman Penjara, para pelaku Tindak Pidana juga dapat dituntut membayar Ganti Rugi akibat perbuatannya kepada Korban. Bagaimana cara mendapatkan atau menuntut ganti Rugi terhadap pelaku tindak pidana ?

Untuk menjawab pertanyaan diatas maka Admin Blog Ini akan memberikan sedikit penjelasan, Berikut Cara mendapatkan Ganti Rugi kepada pelaku tindak pidana yang merugikan korban :

Ganti Rugi untuk korban tindak pidana pada dasarnya dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu;
1)     melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian,
2)     melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan
3)     melalui Permohonan Restitusi.
1)     Untuk penggabungan perkara ganti kerugian sendiri diatur dalam Bab XIII UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang mengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101. Pasal 98 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.” Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
 
Pada saat korban tindak pidana meminta penggabungan perkara ganti kerugian maka Pengadilan wajib menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (lihat Pasal 99 ayat [1] KUHAP). Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya akan mendapatkan kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya juga telah mendapat kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 99 ayat [3] KUHAP). Begitu juga apabila Putusan terhadap perkara pidana diajukan Banding maka Putusan Ganti rugi otomatis akan mengalami hal yang sama (lihat Pasal 100 ayat [1] KUHAP). Namun, apabila perkara pidana tidak diajukan banding maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan banding (lihat Pasal 100 ayat [2] KUHAP).
 
Mekanisme pemeriksaan penggabungan perkara ganti kerugian ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 KUHAP menggunakan mekanisme yang diatur dalam Hukum Acara Perdata.
 
2)     Mekanisme lain yang tersedia adalah menggunakan Gugatan Perdata biasa dengan model gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatan ini, Penggugat, dalam hal ini korban tindak pidana, tentu harus menunggu adanya putusan Pengadilan yang telah memutus perkara pidana yang dilakukan oleh Pelaku (Tergugat).
 
3)     Sementara tersedia juga mekanisme lain yaitu mengajukan permohonan Restitusi yang diajukan berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (“PP 44/2008”), dan Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi.
 
Permohonan Restitusi diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 7 ayat (2) UU 13/2006 yang kemudian secara lebih detail diatur dalam PP 44/2008
 
Berdasarkan PP 44/2008, permohonan Restitusi ini dapat diajukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 21 PP 44/2008)
 
Permohonan Restitusi tersebut diajukan secara tertulis yang bermaterei cukup dalam bahasa Indonesia oleh Korban, Keluarganya atau Kuasanya kepada Pengadilan melalui LPSK
 
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 44/2008 memuat sekurang-kurangnya:
a.      identitas pemohon;
b.      uraian tentang tindak pidana;
c.      identitas pelaku tindak pidana;
d.      uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e.      bentuk Restitusi yang diminta.

Permohonan Restitusi harus dilampiri:
a.      fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.      bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.      bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d.      fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;
e.      surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana;
f.       surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
g.      surat kuasa khusus, apabila permohonan Restitusi diajukan oleh Kuasa Korban atau Kuasa Keluarga.
 
Jika  permohonan Restitusi di mana perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka permohonan Restitusi harus dilampiri kutipan putusan pengadilan tersebut.
 
Apabila permohonan tersebut oleh LPSK telah dinyatakan lengkap maka akan ada pemeriksaan substantif dan hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan LPSK beserta pertimbangannya yang disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
 
Apabila permohonan Restitusi diajukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan yang berwenang
 
Setelah LPSK mengajukan permohonan Restitusi, maka Pengadilan memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
 
Pengadilan setelah memeriksa mengeluarkan penetapan yang disampaikan ke LPSK dan LPSK wajib menyampaikan salinan penetapan pengadilan kepada Korban, Keluarga, atau Kuasanya dan kepada Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
 
Apabila permohonan Restitusi diajukan sebelum tuntutan dibacakan, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum. Penuntut umum kemudian dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.
 
Putusan Pengadilan yang dijatuhkan disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan;
 
LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada Korban, Keluarga, atau Kuasanya dan kepada Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.
 
Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga wajib melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima;
 
Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi kepada pengadilan dan LPSK dan LPSK membuat berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan
 
Setelah proses tersebut di lakukan maka Pengadilan wajib mengumumkan pelaksanaan Restitusi pada papan pengumuman pengadilan.
 
Demikian penjelasan kami, tentang Cara Mendapatkan Ganti Rugi Terhadap Pelaku Tindak Pidana. Semoga Bermanfaat. (Hukumonline.com) 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
3.      Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
4.      Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi

Dasar Hukum Naturlisasi Irfan Bachdim

Dasar Hukum Naturalisasi Irfan Bachdim - Pemain Timnas Indonesia Irfan Bachdim lahir dan besar di belanda, berkat naturalisasi (pewarganegaraan)  maka irfan Bachdim dapat bermain untuk membela Timnas Indonesia di kompetisi apapun, dan Irfan Bachdim sampai saat ini sudah membuktikan bahwa dia memang layak diperjuangkan dengan naturalisasi oleh PSSI.

Sebenarnya Irfan bachdim adalah warga negara Indonsia karena Bapaknya asli orang Indonesia, hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Jadi Irfan bukan dinaturalisasi, melainkan dia memang warga negara indonesia.

Berikut bunyi dari UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia :
 Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

a.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

e.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;

f.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;

g.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin;

i.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

l.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

m.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

 (1)    Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

 (2)     Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Berdasarkan pengeritian warga Negara Indonesia diatas maka Irfan Machdim berada di butir C, namun pada pasa 6 UU No 12 Tahun 2006 ini menyatakan :

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak  berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Jadi apakah Irfan Machdim pada saat usia 18 tahun memilih kewarganegaraan belanda ataukah Indonesia ? Bila pada saat itu Irfan Machdim memilih kewarganegaraan Belanda, maka naturalisasi (pewarganegaraan) adalah sitilah yang tepat buat masuk Irfan ke Timnas.

Menyoal Peradilan Anak

Menyoal Peradilan Anak - Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan situasi yang paling kritis. Luar biasa sengsaranya anak-anak yang berhadapan dengan hukum, pada usia yang belia mereka harus dihadapkan dengan polisi, jaksa dan hakim, yang semuanya masih memiliki mainstreem penjara sebagai akhir dari proses peradilan. Berdasarkan hal tersebut, tampaknya sangat perlu kita mendorong pemerintah untuk membuat instrumen khusus untuk melindungi anak.

Saat ini hampir disemua sudut-sudut pengadilan di seluruh Indonesia banyak terpampang poster-poster bertuliskan “Penjara Bukan Tempat Terbaik Bagi Anak”. Belum lagi pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani dan ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2009 secara bersama-sama oleh 6 (enam) Pimpinan Lembaga Tinggi Negara antara lain Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang pada pokoknya berisikan tentang mekanisme penyelesaian pidana dengan pelaku harus menggunakan pendekatan restoratif. Pendekatan restoratif yang dimaksud adalah anak yang berhadapan dengan hukum penyelesaiannya harus didahului melalui mekanisme musyawah yang melibatkan Balai Pemasyarakatan, orang tua dan/atau keluarga korban dan pelaku tindak pidana serta tokoh masyarakat setempat.

Namun ternyata meskipun telah banyak poster yang terpampang di Pengadilan tentang anak dan telah diterbitkannya SKB 6 Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, ternyata aparat penegak hukum kita masih saja melakukan praktik penegakan hukum terhadap pelaku anak-anak dengan pendekatan persidangan dan penjara.

Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum.

Dalam perkara anak seringkali didapati kondisi ketika anak berhadapan dengan hukum haknya untuk mendapatkan penasihat hukum dilalaikan oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa. Padahal jika merujuk pada pasal 51 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak telah diuraikan bahwa setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang.

Bahwa ketentuan pasal tersebut bersifat imperatif dan harus dilaksanakan oleh penyidik, mengingat hal tersebut merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh penyidik. Namun kerap kali penyidik tidak mau memenuhi hak anak tersebut, alih-alih penyidik kepolisian menyiapkan surat penyataan bahwa si anak tidak bersedia untuk didampingi oleh penasihat hukum (Lihat perkara Deli Suhandi di PN Jak-Pus).
(http://megapolitan.kompas.com/read/2011/05/11/16352515/Eksepsi.Dikabulkan.Deli.Suhandi.Bingung).

Pembuatan Surat Pernyataan tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum yang dilakukan oleh Penyidik tampaknya sudah menjadi kebiasaan, padahal tindakan tersebut bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Seringkali dalam persidangan para penasihat hukum mengangkat masalah ini yang dituangkan dalam sebuah eksepsi, namun ternyata dalam persidangan hakim tidak pernah memperhatikannya. Padahal seorang anak yang masih berada di bawah usia tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum (diperiksa), melainkan harus dengan persetujuan dan didampingi oleh Penasihat hukum atau orang tua dan atau walinya.

Masih ingat dalam ingatan kita ketika seorang Cirus Sinaga, SH, Komjen Pol. Susnoduadji, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Hum, dan Prof. Dr Romli Atmasasmita, sederet ahli hukum dan orang-orang yang sudah berpengalaman dalam dunia hukum pidana ternyata ketika berhadapan dengan hukum masih membutuhkan jasa pengacara / penasihat hukum untuk mendampinginya ketika dalam proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, kejaksaan dan persidangan. Maka berdasarkan hal tersebut sangat mustahil jika seorang anak yang berada di bawah umur akan menolak untuk didampingi penasihat hukum, apalagi sampai-sampai menulis surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum.

Visi yang tak Sama.

Bahwa kewajiban hukum bagi Penyidik untuk menyediakan penasihat hukum bagi anak ketika diperiksa ditingkat penyidik pada dasarnya bersifat imperatif. Karena dengan tidak didampinginya anak dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan maka BAP yang dibuat secara otomatis akan berakibat cacat hukum, dan pada akhirnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum tersebut secara otomatis juga menjadi batal demi hukum.


Bahwa padangan ini pada dasarnya telah diterapkan oleh Juris di Pengadilan Negeri Wonosobo dalam Putusan No. 22/Pid.B/2002/PN.WNS yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogjakarta dalam Putusan No. 03/PID/PLW/2002/PTY. Selanjutnya dalam perkara Deli Suhandi (14 tahun) yang tidak didampingi oleh penasihat hukum selama proses BAP, yang kemudian menandatangani surat pernyataan tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum yang disodorkan oleh Penyidik ternyata atas hal tersebut hakim Penghadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, mengingat Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menunjuk penasihat hukum. Pendapat ini dapat ditemukan dalam Putusan No. 728/Pid.B/2011/PN.JKT.PST, tanggal 11 Mei 2011 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan No. 246/Pid.B/PLW/2011/PT.DKI, tanggal 19 Juli 2011. Bahwa pendapat hukum tersebut juga sesuai dengan pendirian MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dari suatu Putusannya No. 1565K/Pid/1991, Tanggal 16 September 1993 jo. No. 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998.

Namun ternyata lagi-lagi hakim kita tidak memiliki kesamaan pandangan atas hal ini. Terkadang mereka berpendapat bahwa hakim tidak terikat pada pendapat hakim sebelumnya. Namun menurut penulis hal tersebut merupakan persyaratan formal dan perintah undang-undang, oleh karenanya tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan bagi hakim untuk membiarkan anak diperiksa dalam persidangan padahal BAP nya dibuat tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.

Penulis berharap dikemudian hari Mahkamah Agung memiliki kesamaan pandangan dalam membuat putusan, sehingga hak anak untuk mendapatkan penasihat hukum tidak diabaikan. Dan pada akhirnya proses persidangan yang berlangsung sudah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan oleh peraturan hukum yang berlaku, sehingga membawa anak ke tengah persidangan merupakan jalan terakhir. (Supriyadi Sebayang, S.H)
 
Powered By Blogger | Portal Design By KOHUON-line © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top